SIWALIMA.id > Berita
Muhijaty Tuanaya Segera Dicopot dari Jabatannya
Online | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 15:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tersangka kasus jalan Danar Tetoat, mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Maluku, Muhijaty Tuanaya bakal segera dicopot dari jabatannya saat ini sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD.

Pencopotan jabatan ini, sebagai konsekuensi atas persoalan pekerjaan preservasi ruas jalan di Kabupaten Buru yang diduga bermasalah.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, akibat pengawasan yang lemah pada pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara telah mengakibatkan 8 ASN pada Dinas PUPR Maluku diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN terkait pengawasan jalan di Kabupaten Buru.

“Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk tindakan lanjut atas perintah Inspek­torat Jenderal Kementerian PU terkait pengawasan pekerjaan preservasi ruas jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara yang bermasalah,” ungkap Kasrul kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Rabu (3/6).

Kasrul membeberkan, delapan ASN yang diperiksa masing-masing, Muhijaty Tuanaya sebagai Kepala Satker SKPD, Jantje Matakena sebagai PPK dan enam orang pengawas lapangan yakni Isak Sahupala, Sherli Kailola, Aman Saptiarahman, Buce Noya, Herman Sarimanela dan Rici Uperesi.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penegak Disiplin ASN menemukan adanya kelalaian pengawasan yang dilakukan pada pekerjaan yang dibiayai dengan APBN tersebut, sehingga menjatuhkan sanksi kepada delapan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.

"Ada dua yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan dan sisanya itu dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari atasan dan untuk enam ASN itu sudah ditindaklanjuti Kadis PUPR Maluku,” beber Kasrul.

Dua ASN yang dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan dari jabatan struktural lanjut Kasrul yakni, Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjadi Kasatker SKPD dan Jantje Matakena yang saat itu juga bertugas sebagai PPK proyek pekerjaan preservasi ruas jalan tersebut.

Berdasarkan hukuman disiplin yang dilakukan, maka Muhijaty Tuanaya harus diturunkan dari jabatannya saat ini sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD sementara untuk Jantje Matakena karena tidak menduduki jabatan struktural, maka penurunan pangkat akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kalau enam ASN yang mendapat sanksinya ringan itu langsung ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD sedangkan untuk dua ASN yang disanksi berat harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur,” jelas Kasrul.

Kasrul memastikan, BKD saat ini sementara berproses agar dua ASN yang dijatuhi sanksi demosi tersebut segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan Plt Kepala BKD Ritchie Huwae menjelaskan, delapan ASN ini sebelumnya juga telah diperiksa oleh Irjen Kementerian PU dan Itjen memerintahkan Pemprov Maluku untuk menindak lanjuti dengan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin ASN.

Ritchie menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah mengatur terkait kewajiban ASN untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan sesuai aturan.

“Jadi dalam pemeriksaan memang kita menemukan adanya indikasi delapan ASN ini tidak menjalankan kewajiban memastikan pekerjaan proyek ini sesuai aturan, khususnya dalam kaitannya dengan pengawasan, jadi ada ketidaktelitian dalam aspek pengawasan,” jelas Ritchie.

Pemeriksaan kata Ritchie, telah ditindaklanjuti dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dan BAP sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi disiplin ASN oleh Tim Penegak Disiplin.

“Ada sanksi mulai dari berat hingga ringan yang akan dijatuhkan dan prosesnya sementara di Biro Hukum,” tandas Ritchie.(S-20)

BERITA TERKAIT