Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah program revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat naik penyidikan.
Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 Kabupaten SBB tahun anggaran 2023 ini merupakan bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Peningkatan status kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025. Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran kerugian negara,” ujar Piter.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek tersebut menerima bantuan pemerintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000.
Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah berinisial E selaku penanggung jawab, bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.
Anggaran dicairkan dalam dua tahap, masing-masing 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua hingga seluruh dana tersalurkan 100 persen.
Namun hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai, meski seluruh anggaran telah dicairkan sepenuhnya.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.
Penyidik Ditreskrimsus berkomitmen untuk menanggani kasus ini secara professional
,objektif, dan transparan, terutama karena menyangkut sektor pendidikan.
Publik khususnya di Kabupaten SBB pastinya memberikan apresiasi bagi Ditreskrimsus Polda Maluku yang telah melakukan penyelidikan kasus ini, hingga naik ke penyidikan. Apalagi ditemukan bukti yang kuat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Apalagi berkaitan langsung dengan dunia pendidikan, sangat disayangkan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) pada SMAN 29 Kabupaten SBB justru disalahgunakan.
Potensi korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan sekolah tersebut, patut ditelusuri aliran dananya mengingat bantuan pemerintah pusat untuk proyek pembangunan SMAN 29 sangat fantasistik nilai anggarannya, sehingga wajib hukumnya telusuri oknm-oknum yang menyalagunakan anggaran tersebut, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Bukan saja itu tetapi pembangunan sekolah yang semestinya bisa dimanfaat oleh masyarakat setempat dimana generasi anak-anak daerah di Kabupaten SBB, bisa mengenyam pendidikan dengan baik dengan fasilitas yang memadai justru anggaran dikorupsi.
Dalam proyek swakelola hampir mustahil dilakukan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi oknum-oknum yang menyalahgunakan anggaran sekolah itu harus dijerat dan diberikan sanksi hukum yang tegas. Semoga kasus ini tidak lambat penanganannya dan secepatnya bisa masuk ke jaksa dan ke Pengadilan Tipikor. (*)