SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Pembunuhan Warga Liang Ditangkap di Jakarta
Online | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 14:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pelarian Hasan Basry Parry alias Basri, terhenti setelah Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon berhasil menciduknya di Bilangan Jakarta Timur, Minggu (1/2) . 

Basri, merupakan tersangka pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya La Naser, warga Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, Juli 2025 lalu. 

“Jadi setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka ini melarikan diri ke Jakarta Timur, namun dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta, sehingga Kanit Buser Polresta Ambon, Iptu Aditya Rahmanda dan tim berkoordinasi dengan Kanit Buser Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Bayu Indra Praga untuk melakukan penangkapan,” beber Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (4/2). 

Basri ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur tanpa perlawanan. Usai ditangkap tersangka langsung diterbangkan ke Ambon dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Ambon. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/S-1.3.2/63/VII/2025/SPKT Polsek Salahutu/Polresta Pulau Ambon/Polda Maluku tertanggal 29 Juli 2025. Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/S-3.1.1/34/VIII/2025/Unit Reskrim Polsek Salahutu tertanggal 15 Agustus 2025 serta menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Pelaku Nomor S.Tap.KIS/07/II/RES.1.7/2026 tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP-Han/01/II/RES.1.7/2026 tertanggal 3 Februari 2026 terhadap tersangka Hasan Basri Parry.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Ipda Jane. 

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIT,  di Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Hasan Basri Parry sempat terlibat percekcokan dengan korban La Naser.

Korban diketahui melarikan diri, namun sempat terjatuh dan berada di sisi jalan. Saat itu, tersangka bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berhenti di depan korban.

Tersangka kemudian turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, lalu langsung melakukan pemotongan terhadap korban pada bagian leher. Setelah melakukan aksinya, tersangka kembali menaiki sepeda motor dan melarikan diri menuju Desa Liang.

Kasi humas menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang dengan gagang kayu.(S-10)

BERITA TERKAIT