SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Penganiayaan WNA Belum Diperiksa
Kriminal | Jumat, 13 Juni 2025 pukul 22:57 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pelaku penganiayaan terhadap korban Li Jun (WNA) di Kantor PT Yong Hong International Trading di Kompleks Pergudangan Vasa, Desa Negeri Lama belum menjalani pemeriksaan.

Padahal kasus ini sudah dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya ke Polresta Pulau Ambon sejak 29 Mei 2025, pukul 17.38 WIT.

Dua pelaku yang menganiaya korban yakni YS dan HR merupakan warga china dan dibantu oleh pelaku dengan inisial BP (WNI).

“Selain dipukul korban juga ditabrak dengan sepeda motor ketika korban akan menyelamatkan diri,” terang kuasa hukum korban Budi Junaedi kepada wartawan di Ambon kemarin.

Ia menjelaskan sampai saat ini tiga orang pelaku belum diperiksa oleh aparat kepolisian padahal sudah dua kali dipanggil.

“Sampai sekarang mereka belum diperiksa padahal sudah mendapat surat dari polisi,” terangnya.

Selain melaporkan kasus penganiayaan, korban juga akan melaporkan terkait dengan pengrusakan dan penghilangan barang bukti rekaman CCTV di TKP.

“Kita sudah menerima SP2HP dari penyidik dan saksi korban telah dimintai keterangan dan juga saksi RRM (mantan karyawan) dan PS diketahui dari Serikat buruh,” ujarnya

Selain ketiga terduga pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga akan melaporkan YS dan HR dalam perkara menghilangkan barang bukti. “Laporan itu bakal dilakukan pasalnya CCTV di kantor sengaja dihancurkan untuk menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Sementara itu korban, Li Jun dalam keterangannya berharap ada keadilan yang harus diterima.

Ia mengaku perbuatan para terduga pelaku sangat keji dan sadis sebab tak hanya digebukin dirinya juga ditabrak dengan sepeda motor.

“Saya dipukul di kantor, saya lari ditabrak dengan motor dan ketika saya coba menyelamatkan diri dengan angkot saya juga masih diikuti dan dipukul dalam angkot jalur Passo,” terangnya.

“Saya harap semua orang di sini bisa bersikap adil kepada saya dan Saya percaya Indonesia adalah negara hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni YS, HR dan BP pada 17 Mei 2025 sekitar Pukul 10:00 WIT. (S-26)

BERITA TERKAIT