DITENGAH harapan banyak keluarga yang menggantungkan hidup pada bantuan sosial, Dinas Sosial Kota Ambon memastikan, penentuan penerima bansos tahun 2026 tidak dilakukan sembarangan dan tidak diputuskan sepihak.
Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menegaskan, setiap nama yang masuk dalam daftar penerima bantuan harus melalui musyawarah Desa/Negeri/Kelurahan serta proses verifikasi berlapis berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi bukan tiba-tiba ditetapkan. Ada musyawarah di kelurahan, ada proses verifikasi, dan ada penilaian dari BPS untuk menentukan desil atau tingkat kesejahteraan,” ujarnya, kepada Siwalima, di Balai Kota Ambon, kemarin.
Menurut Wendy, warga yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar tidak perlu langsung berprasangka. Data sosial ekonomi bersifat dinamis dan dapat diperbarui, bahkan lebih dari satu kali.
“Pembaruan bisa dilakukan berkali-kali. Karena yang diverifikasi itu seluruh Indonesia. Semua harus melalui proses di BPS,” jelasnya.
Artinya, jika kondisi ekonomi keluarga berubah, misalnya kehilangan pekerjaan, pendapatan menurun, atau beban tanggungan bertambah, warga dapat mengajukan pembaruan data melalui operator desa atau kelurahan, bahkan melalui aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing.
Wendy menekankan, kartu keluarga atau kondisi fisik rumah bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 indikator sosial ekonomi untuk menentukan posisi desil atau tingkat kesejahteraan warga.
Indikator tersebut meliputi kondisi tempat tinggal, jenis pekerjaan, kepemilikan aset, jumlah tanggungan keluarga, hingga sumber penghasilan.
“Rumah kelihatan bagus belum tentu dianggap mampu. Semua variabel dihitung. Ada 39 indikator yang dinilai,” tegasnya.
Dari hasil penilaian tersebut, warga ditempatkan dalam kelompok desil. Posisi inilah yang menentukan apakah seseorang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), PBI Jaminan Kesehatan, atau bantuan sosial lainnya.
Dalam forum tersebut, Wendy juga menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang kerap menjadi penyebab bantuan terhenti.
Ia menyarankan anak yang sudah menikah atau memiliki pekerjaan tetap agar memisahkan diri dari kartu keluarga orang tua. Jika masih bergabung dalam satu KK dengan anggota keluarga yang sudah berpenghasilan tetap, sistem dapat membaca keluarga tersebut sebagai mampu.
“Begitu anak lulus dan bekerja, sistem langsung menyesuaikan. Bulan berikutnya bisa saja tidak menerima bantuan lagi,” jelasnya.
Namun demikian, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa menerima bantuan selama belum memiliki penghasilan tetap dan masih memenuhi kriteria kemiskinan.
Dinsos Ambon mengakui, sistem bantuan sosial kini semakin terintegrasi dan berbasis data nasional. Perubahan status pekerjaan atau penghasilan dapat langsung terbaca oleh sistem. Karena itu, warga diminta aktif memantau dan memperbarui data.
Verifikasi ulang DTSEN di Karang Panjang dilakukan untuk memastikan bansos 2026 benar-benar menyentuh keluarga yang paling membutuhkan.
Musyawarah kelurahan menjadi pintu awal partisipasi warga, namun keputusan akhir tetap berdasarkan hasil verifikasi dan pendesilan oleh BPS agar objektif dan terukur.
“Supaya yang benar-benar berhak tetap terlindungi, dan yang sudah mampu memberi ruang bagi yang lebih membutuhkan,” tutup Wendy.
Dengan mekanisme ini, Pemerintah Kota Ambon berharap penyaluran bantuan sosial tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga transparan, adil, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.(Mg-1)