AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan kebijakan agar pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS dan berlaku pada awal bulan juni 2026.
Penerapan kebijakan ini mulai diterapkan di Kelurahan Waihaong sebagai wilayah percontohan bagi desa dan kelurahan di Kota Ambon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidung dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan sistem baru ini akan memanfaatkan barcode yang ditempel di setiap rumah warga guna mempermudah pembayaran retribusi sampah secara bulanan.
“Awal bulan ini Dinas LHP akan launching. Sistemnya menggunakan QRIS dan akan ditempel di masing-masing rumah pada kelurahan percontohan di Waihaong,” ujar Gaspersz kepada Siwalima di Balai Kota, Senin (1/6).
Dengan sistem tersebut, warga tidak lagi harus melakukan pembayaran secara konvensional.
Setiap rumah akan memiliki barcode tersendiri yang dapat dipindai menggunakan telepon genggam saat melakukan pembayaran retribusi sampah.
“Jadi masyarakat mau bayar retribusi sampah tinggal scan saja. Pembayaran dilakukan setiap bulan. Seluruh transaksi bisa langsung kami kontrol melalui dashboard yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Kelurahan Waihaong menjadi lokasi pertama penerapan program digitalisasi tersebut.
Dinas LHP telah menyiapkan lebih dari 3.000 wajib retribusi rumah tangga untuk mengikuti tahap uji coba awal.
Penerapan pembayaran non-tunai ini katanya, merupakan langkah serius pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih modern, transparan dan akuntabel.
Dinas LHP optimistis sistem pembayaran berbasis QRIS ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi sampah serta meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Apabila pelaksanaan di Waihaong berjalan sukses, skema pembayaran digital tersebut akan diperluas ke wilayah lainnya di Kota Ambon,” harapnya.(S-30)