AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon resmi mencabut laporan pengaduan terhadap dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang sebelumnya dilaporkan ke Ditreskrimum, Polda Maluku, Senin (2/2).
Sebelumnya Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang disebarkan melalui flyer seruan aksi di media sosial yang dinilai menyudutkan dan memfitnah Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Dalam poster tersebut tertulis narasi yang menyatakan, “Tangkap dan penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta semua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon.”
Narasi tersebut dinilai tidak berdasar dan menyerang kehormatan personal pimpinan daerah.
Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw secara terang-terangan diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Walikota Ambon dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty mengatakan, langkah tersebut menandai berakhirnya polemik hukum terkait seruan aksi di media sosial yang sebelumnya dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik pimpinan daerah.
“Pencabutan laporan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung bapak walikota setelah bertemu dan berdialog dengan kedua aktivis tersebut,” ujar Manuputty, kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Walikota Ambon, bertemu langsung dengan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw pada Jumat lalu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua aktivis menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Walikota meminta agar laporan tersebut dicabut. Beliau juga menyampaikan, meskipun ada rasa sakit hati dan perbedaan pandangan, namun hidup saling mengasihi dan mengampuni jauh lebih penting demi membangun Kota Ambon,” jelas Manuputty.
Dengan dicabutnya laporan pengaduan ini, kedua belah pihak sepakat dialog, komunikasi terbuka, dan penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih efektif dibandingkan menempuh jalur peradilan.
Tunggu SP3
Kuasa Hukum Walikota Ambon, Jhon Lenon Solissa, menyatakan pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan atau pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke pihak kepolisian.
Ia menjelaskan, permohonan pencabutan laporan telah dimasukkan pada Senin (2/2), selaku kuasa hukum Wali Kota Ambon.
“Surat pencabutan laporan sudah kami masukkan dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal. Sekarang kami tinggal menunggu disposisi untuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” tandas Solissa, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (3/2). (Mg-1/S-25)