SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Cabut Laporan Dua Aktivis Penyebar Fitnah
Hukum | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 11:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon resmi mencabut laporan pengaduan ter­hadap dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang sebe­lumnya dilaporkan ke Ditreskrimum, Polda Maluku, Senin (2/2).

Sebelumnya Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang disebarkan melalui flyer seruan aksi di media sosial yang dinilai menyudutkan dan memfitnah Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. 

Dalam poster tersebut tertulis narasi yang menyatakan, “Tangkap dan penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan retribusi dari tam­bang yang diduga ilegal serta se­mua pihak yang terlibat dalam dugaan tambang ilegal di Kota Ambon.”

Narasi tersebut dinilai tidak berdasar dan menyerang kehor­matan personal pimpinan daerah. 

Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw  secara terang-terangan diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.

Walikota Ambon dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty mengatakan,  langkah tersebut menandai berakhirnya polemik hukum terkait seruan aksi di media sosial yang sebelumnya dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik pimpinan daerah.

“Pencabutan laporan ini meru­pakan tindak lanjut dari arahan lang­sung bapak walikota setelah bertemu dan berdialog dengan kedua aktivis tersebut,” ujar Manuputty, kepada wartawan, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, keputusan terse­but diambil setelah Walikota Ambon, bertemu langsung dengan Mujahidin Buano dan Osama Rum­bouw pada Jumat lalu. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua aktivis menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas narasi yang sempat beredar di media sosial.

“Walikota meminta agar laporan tersebut dicabut. Beliau juga menyampaikan, meskipun ada rasa sakit hati dan perbedaan pandangan, namun hidup saling mengasihi dan mengampuni jauh lebih penting demi membangun Kota Ambon,” jelas Manuputty.

Dengan dicabutnya laporan peng­a­duan ini, kedua belah pihak sepakat dialog, komunikasi terbuka, dan penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih efektif dibandingkan menempuh jalur peradilan.

Tunggu SP3

Kuasa Hukum Walikota Ambon, Jhon Lenon Solissa, menyatakan pi­haknya telah secara resmi menga­jukan permohonan pencabutan la­poran atau pengaduan yang sebelumnya dila­yangkan ke pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, permohonan pencabutan laporan telah dimasuk­kan pada Senin (2/2), selaku kuasa hukum Wali Kota Ambon.

“Surat pencabutan laporan sudah kami masukkan dan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal. Sekarang kami tinggal menunggu disposisi untuk penerbitan Surat Perintah Peng­hentian Penyidikan (SP3),” tandas Solissa, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (3/2). (Mg-1/S-25)

BERITA TERKAIT