AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan memanggil seluruh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat, terkait dengan proses penambangan di Gunung Botak.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, pemanggilan terhadap koperasi pemegang IPR merupakan langkah tegas pemprov, untuk memastikan aktivitas penambangan emas yang dilakukan pada wilayah pertambangan rakyat sesuai aturan.
“Kita agendakan segera memanggil koperasi pemegang IPR di Gunung Botak,” janji Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (29/1).
Kasrul menjelaskan, Pemprov Maluku berkepentingan, untuk memastikan semua proses penambangan berjalan sesuai dengan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada pihak-pihak, termasuk masyarakat yang dirugikan.
Pasalnya sejak awal, Pemprov Maluku telah menekankan, jika pengelolaan kawasan Gunung Botak harus dilakukan sesuai dengan aturan agar berkelanjutan, artinya tidak boleh dilakukan secara ilegal.
“Semua bentuk kegiatan penambangan di Gunung Botak itu, harus mengedepankan prinsip berkelanjutan, jadi harus sesuai dengan aturan,” tegas Kasrul.
Ditanya terkait dengan penggunaan alat berat, Kasrul menegaskan, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM telah memberikan surat teguran kepada koperasi-koperasi pemegang IPR agar mematuhi aturan selama proses penambangan.
Pemprov, hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, artinya jika ditemukan pelanggaran aturan, maka akan dilakukan teguran seperti yang telah dilakukan, namun menyangkut pencabutan izin, bukan menjadikan kewenangan pemprov.
“Izin IPR itu bukan dikeluarkan oleh pemprov, kita hanya bantu pengawasan. Jadi kalau ada pelanggaran aturan, Dinas ESDM pasti tegur dan selebihnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM kalau soal pencabutan izin,” jelas Kasrul.
Kasrul berharap, semua pemegang IPR di Gunung Botak dapat bekerja sesuai dengan aturan dan dokumen perizinan yang diberikan pemerintah, agar gunung botak dapat dikelola dengan baik.
Langgar Aturan
Sebelumnya diberitakan, Akademisi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya menilai para pemangku Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang melanggar aturan di areal pertambangan Gunung Botak harus dievaluasi.
Siahaya menjelaskan pengelolaan pertambangan tentu wajib mempertimbangkan aspek keber-lanjutan lingkungan.
Artinya jika pengelolaan pertambangan emas di Gunung Botak menggunakan pendekatan IPR, maka tentu berdasarkan aturan harus diselesaikan juga dengan peralatan yang digunakan, sebab ber-dasarkan aturan peng¬gunaan alat berat oleh pemegang IPR tidak diperkenankan.
“Penggunaan alat berat itu jika tidak masuk dalam kajian lingkungan maka itu tidak boleh. Jadi segala sesuatu harus terlebih dahulu diatur dalam dokumen perizinan termasuk untuk Amdal,” ungkap Siahaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/1)
Menurutnya, jika ada pemegang IPR yang menggunakan alat berat tanpa izin dalam penambangan, maka hal itu masuk dalam pelanggaran termasuk terhadap lingkungan.
Karenanya pemegang IPR yang melanggar aturan tersebut harus dievaluasi sebagai bentuk sanksi dari negara, agar pemegang IPR dalam penambangan wajib hukumnya mentaati aturan.
“Kalau ada yang langgar aturan maka wajib dievaluasi, kalau pencabutan IPR itu kan wewenang Pusat bukan daerah,” tegasnya. (S-20)