SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Pastikan Panggil Pemegang IPR
Headline , Pemerintahan | Jumat, 30 Januari 2026 pukul 16:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan memanggil seluruh koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat, terkait dengan proses penambangan di Gunung Botak.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, pemanggilan terhadap koperasi pemegang IPR merupakan lang­kah tegas pemprov, untuk me­mastikan aktivitas penamba­ngan emas yang dilakukan pada wilayah pertambangan rakyat sesuai aturan.

“Kita agendakan segera me­manggil koperasi pemegang IPR di Gunung Botak,” janji Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (29/1).

Kasrul menjelaskan, Pemprov Ma­luku berkepentingan, untuk me­mastikan semua proses penam­bangan berjalan sesuai dengan perizinan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada pihak-pihak, termasuk mas­yarakat yang dirugikan.

Pasalnya sejak awal, Pemprov Maluku telah menekankan, jika pe­ngelolaan kawasan Gunung Botak harus dilakukan sesuai dengan aturan agar berkelanjutan, artinya tidak boleh dilakukan secara ilegal.

“Semua bentuk kegiatan pe­nambangan di Gunung Botak itu, harus mengedepankan prinsip berkelanjutan, jadi harus sesuai dengan aturan,” tegas Kasrul.

Ditanya terkait dengan penggu­naan alat berat, Kasrul menegas­kan, pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM telah memberikan surat teguran kepada koperasi-koperasi pemegang IPR agar mematuhi aturan selama proses penambangan.

Pemprov, hanya memiliki kewe­nangan untuk melakukan penga­wa­san, artinya jika ditemukan pe­langgaran aturan, maka akan di­lakukan teguran seperti yang telah dilakukan, namun menyangkut pen­cabutan izin, bukan men­jadikan kewenangan pemprov.

“Izin IPR itu bukan dikeluarkan oleh pemprov, kita hanya bantu pe­ngawasan. Jadi kalau ada pelang­garan aturan, Dinas ESDM pasti te­gur dan selebihnya menjadi kewe­nangan Kementerian ESDM kalau soal pencabutan izin,” jelas Kasrul.

Kasrul berharap, semua peme­gang IPR di Gunung Botak dapat bekerja sesuai dengan aturan dan dokumen perizinan yang diberikan pemerintah, agar gunung botak dapat dikelola dengan baik.

Langgar Aturan

Sebelumnya diberitakan, Akade­misi Lingkungan Unpatti, Netty Siahaya menilai para pemangku Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang melanggar aturan di areal pertambangan Gunung Botak harus dievaluasi.

Siahaya menjelaskan penge­lolaan pertambangan tentu wajib mempertimbangkan aspek keber-lanjutan lingkungan.

Artinya jika pengelolaan pertam­bangan emas di Gunung Botak menggunakan pendekatan IPR, maka tentu berdasarkan aturan harus diselesaikan juga dengan peralatan yang digunakan, sebab ber-dasarkan aturan peng¬gunaan alat berat oleh pemegang IPR tidak diperkenankan.

“Penggunaan alat berat itu jika tidak masuk dalam kajian lingku­ngan maka itu tidak boleh. Jadi se­gala sesuatu harus terlebih dahulu diatur dalam dokumen perizinan termasuk untuk Amdal,” ungkap Siahaya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (28/1)

Menurutnya, jika ada pemegang IPR yang menggunakan alat berat tanpa izin dalam penambangan, maka hal itu masuk dalam pe­langgaran termasuk terhadap lingkungan.

Karenanya pemegang IPR yang melanggar aturan tersebut harus dievaluasi sebagai bentuk sanksi dari negara, agar pemegang IPR dalam penambangan wajib hu­kumnya mentaati aturan.

“Kalau ada yang langgar aturan maka wajib dievaluasi, kalau pencabutan IPR itu kan wewenang Pusat bukan daerah,” tegasnya. (S-20)

BERITA TERKAIT