SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Tuntut BPT Ganti Rugi 10 M
Pemerintahan , Headline | Rabu, 28 Januari 2026 pukul 14:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku me­nuntut ganti rugi kurang lebih 10 miliar rupiah dari PT Bumi Perkasa Timur (BPT) atas pengelolaan ruko pasar Mardika.

Besaran ganti rugi ini akan di­tuang­kan da­lam guga­tan per­data yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap perusahaan milik Muhammad Franky Gaspary Thio­pelus alias Kipe tersebut.

Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata menga­takan, Provinsi Maluku dibawah kepemimpinan gubernur, Hendrik Lewerissa berkomitmen untuk memaksimalkan pengelolaan dari seluruh aset milik Pemda terma­suk pengelolaan ruko Mardika.

“Gugatan perdatanya sudah selesai dibuat dan bulan depan kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon melawan PT Bumi Per­kasa Timur. Itu sikap tegas Pem­prov Maluku,” tegas Matuta­mata saat diwawancarai Siwalima di Kantor Gubernur, Selasa (27/1).

Besaran ganti rugi yang dite­tapkan pemprov dalam gugatan lanjut Matutamata, sangat rasional yang didasarkan pada perhitungan sejumlah aspek diantaranya ke­wajiban yang harus dibayar tahun 2024 sebesar 3 miliar dan juga koefisien 5 persen dari total pen­dapatan BPT.

Menurutnya apa yang dilakukan Pemprov Maluku kepada BPT merupakan konsekuensi dari kela­laian BPT yang tidak membayar kewajiban kepada Pemda, dari kerja sama pengelolaan pasar Mardika selama 15 tahun.

“Kita tidak main-main karena akibat dari tidak melakukan kewa­jiban tentu pemerintah daerah rugi, maka besaran ganti rugi itu bagi kami sangat tepat,” ujar Matuta­mata.

Bukan saja BPT, Matutamata memastikan Pemprov akan me­nem­puh langkah hukum jika ada pihak ketiga yang bekerja sama tetapi lalai menjalankan kewajiban, sehingga menjadi efek jerah agar tidak bermain-main dengan kon­trak kerja sama.

Diketahui per 30 Desember 2025 lalu seluruh kerja sama dengan PT BPT resmi diputus oleh Pemprov dengan alasan, kelalaian terhadap kewajiban pembayaran.

“Kontrak kerja sama secara resmi sudah kita putus. Surat pemutusan itu sudah kita kirim ke PT BPT dan pihak BPT tidak ada respon apapun,” ujar Watutamata kepada Siwalima di Kantor Gubernur, Kamis (8/1).

Walaupun kontrak kerja sama telah diputus, namun Pemprov kata Watutamata tetap akan menuntut ganti rugi selama 1 tahun dari PT BPT, sebagai konsekuensi karena tidak melakukan pembayaran se­lama tahun 2025 kepada Pemprov sesuai kontrak.

Pasalnya, sejak kontrak kerja sama dibuat tahun 2022, PT BPT hanya melakukan pembayaran kepada Pemprov pada tahun 2022-2024, sementara di tahun 2025 tidak ada pembayaran apapun yang diterima Pemprov.

Putus Kontrak, Pemprov Gugat PT BPT

“Kita sementara menyiapkan gugatan untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri sebab mau tidak mau BPT harus ganti rugi kepada kami, karena selama 1 tahun tidak melakukan pembayaran kewajiban sesuai kontrak,” tegas Watutamata.

Soal besaran ganti rugi, Watutamata mengaku sementara dalam proses perhitungan namun Pemrov akan meminta sita aset sebagai jaminan jika BPT tidak membayar ganti rugi maka aset tersebut akan dilelang untuk membayar ganti rugi tersebut.

“Kontrak kerja sama dengan BPT itu kan 15 tahun terhitung dari 2022-2037 dengan nilai kontrak 58 miliar jadi kita sementara meng­hitung besar ganti ruginya,” ujar Watutamata.

Terkait dengan aset ruko, Watutamata memastikan pasca pemutusan kontrak maka 140 ruko tersebut kembali kedalam tangan Pemprov Maluku dan menunggu kebijakan Gubernur terhadap aset-aset tersebut.(S-20)

BERITA TERKAIT