SIWALIMA.id > Berita
Pengadilan Eksekusi Tujuh Rumah di Kopertis
Daerah , Headline | Rabu, 4 Februari 2026 pukul 12:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon melakukan ek­sekusi terhadap tujuh unit rumah di jalan Ta­bea Kopertis, Desa Soya, Ke­camatan Siri­mau, Kota Ambon, Se­lasa (3/2).

Pantauan Siwalima di lokasi eksekusi te­patnya di RT 002/RW 007, pelaksanaan ek­sekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIT. 

Proses eksekusi di­awali dengan keha­diran tim juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menunjukan surat perintah pelaksanaan eksekusi kepada masyarakat yang rumahnya akan dieksekusi.

Saat pelaksanaanya, dikawal ketat tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. Eksekusi juga di­hadiri perwakilan kuasa hukum penggugat Alberthina Rehatta, yakni tim Adolof Gerits dan rekan.

Sempat terjadi penolakan dari para pihak yang rumahnya akan dieksekusi atau dibongkar. Pihak yang menolak eksekusi merupa­kan para tergugat yang kalah da­lam sidang gugatan dengan regis­ter perkara nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb maupun register perkara nomor 31/Pdt/2024/PT Amb. 

Adapun para pihak yang menolak proses eksekusi dan juga merupa­kan para tergugat dalam nomor perkara tersebut yakni Berthy Ningkeula selaku tergugat I, Cor­neles Balsala tergugat II, Melkias Ngosim tergugat III, Marthen Aponi tergugat IV, David Putirulan tergugat V, Jacoba Nanlohy tergugat VI dan Maria Bakarbessy tergugat VII. 

Meski sempat menolak, namun eksekusi tetap berjalan. Para ter­gugat terpaksa membayar para warga sekitar untuk mengeluarkan perabotan rumah mereka. Mereka juga membongkar rumah-rumah tersebut dengan rasa kekecewaan mendalam.

Menurut tergugat VII yakni Maria Bakarbessy menjelaskan bahwa PN Ambon seharusnya tidak boleh melakukan eksekusi lantaran ada perlawanan yang telah dimasukan ke Pengadilan Negeri Ambon. Se­hi­ngga semestinya pengadilan me­nunda proses eksekusi karena ada langkah hukum yang telah ditempuh. 

“Ini sudah ajukan perlawanan hari Jumat pekan kemarin tetapi ke­napa ketua pengadilan tetap men­jalankan eksekusi, “tegas Bakar­bessy diha­dapan para panitera di lokasi. 

Tidak hanya Tergugat VII, namun beberapa tergugat juga menyata­kan protes kepada para panitera yang hendak melakukan eksekusi. Namun upaya dari para tergugat sia-sia sehingga proses eksekusi tetap berjalan. 

Kepasa Siwalima, Maria Bakar­bessy mengutarakan kekecewaan­nya kepada pihak Pengadilan Ne­geri Ambon. Pasalnya ia menuding pengadilan tidak adil dalam me­laksanakan eksekusi.

“Ketua pengadilan pernah men­janjikan bahwa ada dua putusan dalam satu lahan sehingga tidak bisa dieksekusi,”ujarnya. 

Untuk itu Bakarbessy memper­tanyakan legalitas dari pernyataan ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nova L Sasube. Sebab Ketua PN tidak konsisten dengan apa yang pernah disampaikan. 

“Kami sangat kesal dengan ke­tua Pengadilan Negeri Ambon. Se­hingga kami mempertanyakan le­galitas anda sebagai ketua Peng­adilan Negeri Ambon, “kesalnya.

Ditanya apakah sudah ada pem­beritahuan dari pihak penga­dilan ter­kait eksekusi, Bakarbessy me­ngaku bahwa ia bersama ke­enam tergugat lainnya memang su­dah pernah menerima anma­ning dari Pengadilan Negeri Ambon. 

Namun saat menerima anma­ning itu, ada juga hadir Baltazar Soplanit yang turut hadir karena se­laku pemilik lahan yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung.

“Kalau pemberitahuan anma­ning memang kita terima, tetapi saat itu hadir juga pihak Soplanit untuk menunda eksekusi karena kami harus lapor ke Soplanit se­laku pemilik lahan yang kita tempati ini dan kita juga bayar sewa ke dia (Soplanit), “terangnya.

Kemudian yang sangat disesal­kan ialah, saat anmaning, ternyata batas-batas tanah tidak sesuai sehingga secara rill tidak boleh dilakukan eksekusi. Sehingga ia mempertanyakan kinerja Penga­dilan Negeri Ambon saat menja­lankan putusan-putusan.

Karena menurutnya dalam sengkata lahan yang ia tempati bersama para penggugat lain, pemiliknya ialah Philipus Soplanit dalam hal ini alhiwarisnya yaitu Baltazar Soplanit. Yang mana kepemilikan tanah itu milik Baltazar Soplanit didasari oleh putusan Mahkamah Agung.

Hal serupa juga disampaikan oleh Corneles Balsala selaku ter­gugat II. Sebab ia mempertanya­kan proses eksekusi terhadap la­han yang memiliki dua putusan yang berbeda. 

Pasalnya, dalam putusan de­ngan nomor perkara 110/Pdt.G/1994/PN.AB Jo putusan nomor 71/1995/PT.Mal jo putusan nomor 1908 K/PDT/1996 telah meme­nang­kan Philipus Soplanit selaku penggugat melawan Chriantian Patty dan La Dhjahuri La Anggo. Bah­kan putusan tersebut telah di­ke­luarkan oleh Mahkamah Agung. 

“Namun belakangan ada lagi putusan lain yang menyatakan bahwa, tanah ini milik Rehatta sehingga kami yang menempati tanah ini harus keluar. Padahal kalau menurut hukum, jika ada dua putusan diatas lahan yang sama, maka tidak boleh dilakukan eksekusi, “ kesalnya. 

Sementara itu, Humas Peng­adilan Negeri Ambon, Dedy Lean Sahusilawane kepada Siwalima di kantor Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan bahwa proses eksekusi dilaksanakan berdasar­kan penetapan nomor 8/Pn.Pdt. Eksekusi/2025/Pn.Amb, jo Nomor 108 /Pdt.G/2023/PN Amb, Jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb Ten­tang perintah eksekusi.

“Memang betul hari ini Peng­adilan telah melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang dimohonkan oleh pemohon ekse­kusi yaitu dari Alberthina Rehatta selaku penggugat melawan Berthy Ninkeula dan rekan-rekan sebagai­mana register perkara nomor 108 /Pdt.G/2023/PN Amb dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 31/PDT/2024/PT Amb yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, “ jelas humas.

Sebelum melakukan eksekusi, pe­ngadilan telah melaksanakan berbagai tahapan yaitu berupa anmaning sampai pada kontas­tering. Dan dalam tahapan-taha­pan itu tidak ada perlawanan yang diajukan oleh para tergugat se­hingga eksekusi telah dilaksana­kan.

“Sebelum melakukan eksekusi, PN Ambon sudah melalui berbagai tahapan-tahapan sesuai SOP sehingga terbitlah surat nomor 8/Pn.Pdt.Eksekusi/2025/Pn.Amb, jo Nomor g /Pdt.G/2023/PN Amb, Jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb Ten­tang perintah eksekusi, “tuturnya.

Disinggung soal adanya kebe­ratan dari para tergugat maupun klaim dari pemilik lahan ai yakni Baltazar Soplanit, Jubir mengaku hal itu nantinya akan dilhat lagi. Sebab saat ini Pengadilan akan melihat lagi kesiapan eksekusi dari pemohon eksekusi.

“Pada prinsipnya pengadilan hanya menjalankan proses ek­sekusi tergantung dari kesiapan dari pemohon eksekusi,“ tandas­nya. (S-29)

BERITA TERKAIT