AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi terhadap tujuh unit rumah di jalan Tabea Kopertis, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2).
Pantauan Siwalima di lokasi eksekusi tepatnya di RT 002/RW 007, pelaksanaan eksekusi dimulai sekitar pukul 09.30 WIT.
Proses eksekusi diawali dengan kehadiran tim juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Ambon yang menunjukan surat perintah pelaksanaan eksekusi kepada masyarakat yang rumahnya akan dieksekusi.
Saat pelaksanaanya, dikawal ketat tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri. Eksekusi juga dihadiri perwakilan kuasa hukum penggugat Alberthina Rehatta, yakni tim Adolof Gerits dan rekan.
Sempat terjadi penolakan dari para pihak yang rumahnya akan dieksekusi atau dibongkar. Pihak yang menolak eksekusi merupakan para tergugat yang kalah dalam sidang gugatan dengan register perkara nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb maupun register perkara nomor 31/Pdt/2024/PT Amb.
Adapun para pihak yang menolak proses eksekusi dan juga merupakan para tergugat dalam nomor perkara tersebut yakni Berthy Ningkeula selaku tergugat I, Corneles Balsala tergugat II, Melkias Ngosim tergugat III, Marthen Aponi tergugat IV, David Putirulan tergugat V, Jacoba Nanlohy tergugat VI dan Maria Bakarbessy tergugat VII.
Meski sempat menolak, namun eksekusi tetap berjalan. Para tergugat terpaksa membayar para warga sekitar untuk mengeluarkan perabotan rumah mereka. Mereka juga membongkar rumah-rumah tersebut dengan rasa kekecewaan mendalam.
Menurut tergugat VII yakni Maria Bakarbessy menjelaskan bahwa PN Ambon seharusnya tidak boleh melakukan eksekusi lantaran ada perlawanan yang telah dimasukan ke Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga semestinya pengadilan menunda proses eksekusi karena ada langkah hukum yang telah ditempuh.
“Ini sudah ajukan perlawanan hari Jumat pekan kemarin tetapi kenapa ketua pengadilan tetap menjalankan eksekusi, “tegas Bakarbessy dihadapan para panitera di lokasi.
Tidak hanya Tergugat VII, namun beberapa tergugat juga menyatakan protes kepada para panitera yang hendak melakukan eksekusi. Namun upaya dari para tergugat sia-sia sehingga proses eksekusi tetap berjalan.
Kepasa Siwalima, Maria Bakarbessy mengutarakan kekecewaannya kepada pihak Pengadilan Negeri Ambon. Pasalnya ia menuding pengadilan tidak adil dalam melaksanakan eksekusi.
“Ketua pengadilan pernah menjanjikan bahwa ada dua putusan dalam satu lahan sehingga tidak bisa dieksekusi,”ujarnya.
Untuk itu Bakarbessy mempertanyakan legalitas dari pernyataan ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nova L Sasube. Sebab Ketua PN tidak konsisten dengan apa yang pernah disampaikan.
“Kami sangat kesal dengan ketua Pengadilan Negeri Ambon. Sehingga kami mempertanyakan legalitas anda sebagai ketua Pengadilan Negeri Ambon, “kesalnya.
Ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait eksekusi, Bakarbessy mengaku bahwa ia bersama keenam tergugat lainnya memang sudah pernah menerima anmaning dari Pengadilan Negeri Ambon.
Namun saat menerima anmaning itu, ada juga hadir Baltazar Soplanit yang turut hadir karena selaku pemilik lahan yang sah sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Kalau pemberitahuan anmaning memang kita terima, tetapi saat itu hadir juga pihak Soplanit untuk menunda eksekusi karena kami harus lapor ke Soplanit selaku pemilik lahan yang kita tempati ini dan kita juga bayar sewa ke dia (Soplanit), “terangnya.
Kemudian yang sangat disesalkan ialah, saat anmaning, ternyata batas-batas tanah tidak sesuai sehingga secara rill tidak boleh dilakukan eksekusi. Sehingga ia mempertanyakan kinerja Pengadilan Negeri Ambon saat menjalankan putusan-putusan.
Karena menurutnya dalam sengkata lahan yang ia tempati bersama para penggugat lain, pemiliknya ialah Philipus Soplanit dalam hal ini alhiwarisnya yaitu Baltazar Soplanit. Yang mana kepemilikan tanah itu milik Baltazar Soplanit didasari oleh putusan Mahkamah Agung.
Hal serupa juga disampaikan oleh Corneles Balsala selaku tergugat II. Sebab ia mempertanyakan proses eksekusi terhadap lahan yang memiliki dua putusan yang berbeda.
Pasalnya, dalam putusan dengan nomor perkara 110/Pdt.G/1994/PN.AB Jo putusan nomor 71/1995/PT.Mal jo putusan nomor 1908 K/PDT/1996 telah memenangkan Philipus Soplanit selaku penggugat melawan Chriantian Patty dan La Dhjahuri La Anggo. Bahkan putusan tersebut telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
“Namun belakangan ada lagi putusan lain yang menyatakan bahwa, tanah ini milik Rehatta sehingga kami yang menempati tanah ini harus keluar. Padahal kalau menurut hukum, jika ada dua putusan diatas lahan yang sama, maka tidak boleh dilakukan eksekusi, “ kesalnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ambon, Dedy Lean Sahusilawane kepada Siwalima di kantor Pengadilan Negeri Ambon menjelaskan bahwa proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan nomor 8/Pn.Pdt. Eksekusi/2025/Pn.Amb, jo Nomor 108 /Pdt.G/2023/PN Amb, Jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb Tentang perintah eksekusi.
“Memang betul hari ini Pengadilan telah melakukan eksekusi terhadap objek sengketa yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi yaitu dari Alberthina Rehatta selaku penggugat melawan Berthy Ninkeula dan rekan-rekan sebagaimana register perkara nomor 108 /Pdt.G/2023/PN Amb dan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 31/PDT/2024/PT Amb yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, “ jelas humas.
Sebelum melakukan eksekusi, pengadilan telah melaksanakan berbagai tahapan yaitu berupa anmaning sampai pada kontastering. Dan dalam tahapan-tahapan itu tidak ada perlawanan yang diajukan oleh para tergugat sehingga eksekusi telah dilaksanakan.
“Sebelum melakukan eksekusi, PN Ambon sudah melalui berbagai tahapan-tahapan sesuai SOP sehingga terbitlah surat nomor 8/Pn.Pdt.Eksekusi/2025/Pn.Amb, jo Nomor g /Pdt.G/2023/PN Amb, Jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb Tentang perintah eksekusi, “tuturnya.
Disinggung soal adanya keberatan dari para tergugat maupun klaim dari pemilik lahan ai yakni Baltazar Soplanit, Jubir mengaku hal itu nantinya akan dilhat lagi. Sebab saat ini Pengadilan akan melihat lagi kesiapan eksekusi dari pemohon eksekusi.
“Pada prinsipnya pengadilan hanya menjalankan proses eksekusi tergantung dari kesiapan dari pemohon eksekusi,“ tandasnya. (S-29)