AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku sementara mengkaji kebijakan perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Perampingan sejumlah OPD ini dilakukan, sebagai upaya pemprov memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang selama ini dinilai gemuk.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, saat ini jumlah OPD di Lingkungan pemprov mencapai 48 OPD dan dipandang terlalu besar, sehingga perlu dirampingkan, termasuk sesuai usulan DPRD.
“Memang kalau kita lihat jumlah OPD kita juga banyak jadi sementara dilakukan kajian perampingan,” ucap Kasrul kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Menurutnya, beberapa OPD yang memiliki tugas dan fungsi sama, akan digabungkan sehingga rentang kendali pemerintahan semakin lebih sederhana, guna peningkatan kinerja pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Kasrul mencontohkan, beberapa OPD yang akan digabungkan seperti Biro Ekonomi dan Biro Administrasi Pembangunan, BKD dan BPSDM, Dinas PUPR dan Dinas PRKP, sedangkan untuk Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) sebagian bidang digabungkan ke Dinas Sosial dan Dinas Pemdes serta Dinas Ketahanan Pangan digabungkan baik dengan Disperindag maupun Dinas Pertanian.
“Dalam rencananya ada dua OPD yang akan dihapus yakni, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas P3A,” jelas Kasrul.
Kasrul mengaku, penggabungan beberapa OPD ini, tentu akan berdampak juga terhadap upaya penghematan anggaran operasional OPD, seperti belanja listrik dan sebagainya ditengah keterbatasan anggaran keuangan daerah.
Ditanya terkait dengan status pimpinan OPDnya nanti kedepan, Kasrul menegaskan, penggabungan OPD memang akan berdampak pada status pimpinan OPD, namun hal ini akan diselesaikan sesuai mekanisme ASN.
“Untuk penggabungan OPD ini memang harus kita ikut aturan dalam perda, makanya nalam waktu dekat akan dilakukan revisi perda organisasi barulah disampaikan ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan persetujuan,” tegas Kasrul.(S-20)