SIWALIMA.id > Berita
Perampingan OPD Pemprov Mulai Dikaji
Headline , Pemerintahan | Selasa, 3 Februari 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku sementara mengkaji kebijakan perampingan sejumlah Orga­nisasi Perangkat Daerah.

Perampingan sejumlah OPD ini dilakukan, sebagai upaya pemprov memaksimalkan tata kelola pemerintahan yang sela­ma ini dinilai gemuk.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, saat ini jumlah OPD di Ling­ku­ngan pemprov mencapai 48 OPD dan dipandang terlalu besar, sehingga perlu diram­ping­kan, termasuk sesuai usu­lan DPRD.

“Memang kalau kita lihat jumlah OPD kita juga banyak jadi semen­tara dilakukan kajian perampi­ngan,” ucap Kasrul kepada war­tawan di ruang kerjanya, Senin (2/2).

Menurutnya, beberapa OPD yang memiliki tugas dan fungsi sama, akan digabungkan sehingga rentang kendali pemerintahan semakin lebih sederhana, guna peningkatan kinerja pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.

Kasrul mencontohkan, bebe­rapa OPD yang akan digabungkan seperti Biro Ekonomi dan Biro Administrasi Pembangunan, BKD dan BPSDM, Dinas PUPR dan Dinas PRKP, sedangkan untuk Per­lindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) sebagian bidang digabungkan ke Dinas Sosial dan Dinas Pemdes serta Dinas Ketahanan Pangan diga­bung­kan baik dengan Disperindag maupun Dinas Pertanian.

“Dalam rencananya ada dua OPD yang akan dihapus yakni, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas P3A,” jelas Kasrul.

Kasrul mengaku, pengga­bu­ngan beberapa OPD ini, tentu akan berdampak juga terhadap upaya penghematan anggaran operasio­nal OPD, seperti belanja listrik dan sebagainya ditengah keterbatasan anggaran keuangan daerah.

Ditanya terkait dengan status pimpinan OPDnya nanti kedepan, Kasrul menegaskan, penggabu­ngan OPD memang akan berdam­pak pada status pimpinan OPD, namun hal ini akan diselesaikan sesuai mekanisme ASN.

“Untuk penggabungan OPD ini memang harus kita ikut aturan dalam perda, makanya nalam waktu dekat akan dilakukan revisi perda organisasi barulah disampai­kan ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan persetujuan,” tegas Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT