SIWALIMA.id > Berita
Perlindungan Perempuan dari Praktik Mafia Tanah
Opini | Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14:36 WIT

PERSOALAN mafia tanah di Indonesia bukan sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat luas. Di balik sengketa tanah terdapat kelompok rentan yang sering kali menjadi korban dan paling terdampak, yakni perempuan.

Dalam konteks ini, upaya memberantas mafia tanah dalam konteks hukum agraria harus berjalan seiring dengan perlindungan hukum terhadap perempuan, atau hukum agraria berperspektif gender. Perempuan kerap memiliki posisi yang lemah dalam penguasaan dan kepemilikan tanah. Faktor budaya patriarki, minimnya akses terhadap informasi hukum, serta keterbatasan ekonomi membuat mereka rentan kehilangan hak atas tanah. Dalam banyak kasus, perempuan tidak tercantum sebagai pemilik sah dalam sertifikat, meskipun mereka memiliki peran penting dalam mengelola dan mempertahankan lahan keluarga.

Dalam praktik mafia tanah, perempuan sering kali menjadi korban ganda. Ketika tanah mereka diserobot oleh mafia, mereka tidak hanya kehilangan aset ekonomi, tetapi juga sumber penghidupan dan identitas sosial. Ironisnya, proses hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang adil dan responsif terhadap kondisi tersebut.

Hukum agraria Indonesia sejatinya telah memberikan dasar untuk perlindungan hak atas tanah bagi kaum perempuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA. Namun, dalam praktiknya, implementasi hukum sering kali belum sensitif terhadap kebutuhan perempuan.

Oleh karena itu, negara perlu mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan pertanahan. Ini bukan sekadar soal keadilan bagi perempuan, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

PEREMPUAN DAN KONFLIK TANAH

Tanah memiliki nilai ekonomi tinggi, yang memicu sengketa pertanahan. Salah satu penyebab sengketa ialah keterlibatan mafia tanah dalam pengambilalihan hak atau peralihan hak. Mafia tanah juga menciptakan spekulasi harga tanah, karena tanah ditempatkan sebagai komoditi investasi yang menjanjikan, sehingga menarik minat pihak-pihak tertentu untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara, termasuk dengan melanggar hukum.

Kepemilikan dan penguasaan tanah yang dilakukan dengan usaha yang tidak sah ini tidak hanya terjadi pada tanah-tanah di daerah pinggiran, tetapi terjadi juga di kota-kota besar. Tanah-tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selalu menjadi incaran para mafia tanah untuk menyerobot dan menerbitkan sertifikat tanah atas nama pihak lain. Kejahatannya dilakukan secara terorganisasi, maka sulit dilacak secara hukum. Mereka sering kali berlindung di balik penegakan dan pelayanan hukum.

Banyaknya korban mafia tanah yang dialami perempuan menunjukkan sistem perlindungan hukum agraria masih belum berpihak kepada hak-hak perempuan atas tanah. Demikian juga dalam penanganan sengketa tanah yang ditimbulkan oleh praktik mafia tanah. Perempuan selalu dirugikan karena dianggap tidak memiliki hak dan tidak mewakili pemegang hak.

Kasus di Surabaya yang menimpa nenek Elina Widjajanti, berusia 80 tahun, yang diusir oleh preman, menjadi perhatian publik. Juga kasus yang dialami Mursiti (60 tahun) di Bekasi dan kasus Siti Hawa (67 tahun), seorang perempuan adat Rempang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam konflik tanah adat. Semua kasus tersebut memperlihatkan bagaimana perempuan menjadi kelompok paling rentan, baik sebagai sasaran mafia tanah maupun penggusuran.

Perlindungan hak atas tanah bagi kaum perempuan dapat dimulai dengan penerapan gender mainstreaming, sehingga penerapannya tidak bias gender dan tidak menimbulkan masalah baru pada perempuan yang berkonflik dalam masalah pertanahan. Terlebih lagi di era digitalisasi sertifikat tanah, yang ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi pemegang haknya, maka perlindungan bagi kaum perempuan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari modernisasi pendaftaran tanah.

STRATEGI KEBIJAKAN

Pencegahan kasus-kasus tanah yang melibatkan mafia tanah untuk melindungi perempuan agar mendapatkan keadilan, harus mencakup aspek legal formal, teknologi informasi, dan penegakan hukum yang tegas, serta pembaruan regulasi. Selain itu, diperlukan penyederhanaan birokrasi di bidang pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah bagi perempuan, dan prinsip keadilan.

Peranan Satgas Mafia Tanah yang sudah ada dalam pencegahan dan pemberantasan praktik mafia tanah harus diperkuat dengan pembentukan komisi antimafia tanah. Jika perlu membentuk lembaga peradilan tersendiri dalam hal penyelesaian sengketa tanah, dengan melibatkan para akademisi, untuk mencari formula yang tepat agar persoalan mafia tanah dapat diatasi hingga ke akarnya.

Upaya melawan mafia tanah tidak akan efektif kalau hanya fokus pada penindakan pidana. Harus ada pendekatan sistemik melalui reformasi administrasi pertanahan dan penegakan hukum yang konsisten. Integrasi perspektif gender dalam kebijakan pertanahan, termasuk edukasi hukum bagi masyarakat, terutama perempuan, agar sadar haknya. Kalau tidak, kita hanya akan ‘memadamkan kebakaran kecil tanpa menyentuh akar masalahnya’.Oleh: Aarce Tehupeiory, Guru Besar Hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.(*)

BERITA TERKAIT