KASUS dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Lona Parinussa, salah satu terdakwa dalam pledoinya minta kepada majelis hakim Tipikor untuk membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya JPU Kejari Ambon menuntut mantan kepala sekolah ini dengan pidana 8,6 tahun penjara.
Permintaan terdakwa agar bebas dari tuntutan JPU itu disampaikan tim pe¬nasehat hukumnya da¬lam persidangan di Peng¬adilan Tipikor Ambon, Senin (2/2) dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.
Tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya me¬nyampaikan, tuntutan yang diba¬cakan oleh JPU adalah sebuah anak¬hronisme hukum atau sebu¬ah fenomena, di mana penegak hukum memaksakan berlakunya norma yang sudah kehilangan pijakan zamannya.
JPU berdiri dengan mata ter¬tutup terhadap fakta, bahwa per tanggal 2 Januari 2026, Pasal 2 UU Tipikor telah “mati” secara substansial, digantikan oleh Pasal 603 KUHP Nasional (UU Nomor: 1 tahun 2023) yang lebih men¬junjung tinggi keadilan korektif dan proporsional.
Bagaimana mungkin yang mulia majelis hakim, seorang ter¬dakwa dituntut dengan pidana pokok 8 tahun 6 bulan, denda dan uang pengganti dengan subsider yang mencapai angka tahunan yang fantastis, sementara negara melalui UU Nomor: 1 tahun 2026 telah secara tegas menetapkan tabel konversi yang jauh lebih ri¬ngan. Sehingga logika JPU bukan hanya ketinggalan zaman, tapi juga cacat secara moral hukum karena bersifat tebang pilih.
Menurut Berhitu Cs, JPU men¬dakwa terdakwa atas kerugian Rp1,1 miliar, namun disaat yang sama membiarkan salah satu pe¬ngelola dana BOS (Bendahara) melenggang bebas tanpa status tersangka.
Penuntut Umum menghadirkan sebuah narasi perbuatan ber¬sama-sama, namun secara ajaib melepaskan satu orang bendahara bernama Standy Samkay dari jeratan hukum. Logika macam apa yang bisa menjelaskan, dalam satu kapal yang sama, dengan tanggung jawab yang sama, ada yang ditarik sebagai tersangka, sementara yang lain dibiarkan me¬lenggang bebas? Apakah hukum sedang bermain dadu ?
Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, penge¬lolaan Dana BOS di SMPN 9 Ambon dikelola oleh 3 bendahara yang berbeda. Namun, JPU secara tebang pilih hanya menyeret 2 orang bendahara ke kursi pesakitan, sementara 1 bendahara lainnya ber¬nama Stendy Samkay dibebas¬kan dari segala tanggung jawab hukum tanpa alasan yang jelas.
Berhitu Cs juga menyatakan, bahwa penghitungan uang peng¬ganti atau dalam hal ini kerugian negara hanya didasarkan pada audit yang dilakukan auditor kejaksaan, sehingga perhitungan tersebut dianggap sepihak.
Kemudian tidak ada ahli pidana yang dimintai oleh JPU untuk mengonstruksikan bagaimana uang tersebut berpindah tangan. Berdasarkan norma hukum modern (UU 1/2026), hukuman harus berbasis keadilan materiil. Yakni membebankan UP tanpa bukti pe¬ngayaan diri, adalah bentuk pe¬miskinan yang sewenang-wenang.
Berhitu Cs juga mengklaim, pem¬belaan tersebut tidak dimak¬sudkan untuk menghindari tang¬gung jawab, melainkan menem¬patkan hukum pada rel yang benar. Pembuktian hukum pidana yang esensial.
Pembelaan terdakwa korupsi (pledoi) adalah nota atau argumen hukum yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya untuk mempertahankan hak hukum, menyajikan fakta meringankan, mematahkan dakwaan, dan memohon pembebasan atau keringanan hukuman kepada hakim sebelum putusan final.
Kini tinggal sikap majelis hakim terhadap pembelaan atau pledoi tersebut.
Majelis hakim akan memutuskan dan memberikan penilaian secara objektif dan yuridis untuk menentukan apakah argumen pembelaan tersebut dapat menggugurkan, meringankan, atau justru memperkuat dakwaan JPU.
Semoga putusan majelis hakim nantinya harus rasional dan tidak berpihak. Hukum harus ditegakan dan tidak tebang pilih.(*)