AMBON, Siwalima.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta transparan menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
Kasus yang diduga menyeret orang nomor satu di Kabupaten MBD itu terkesan tertutup, sehingga publik tidak mengetahui proses perkembangan penanganan kasus dimaksud.
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Henry Lusikooy saat diwawancarai Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/2).
Lusikooy, meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polda Maluku agar bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret BTN, sapaan akrab Bupati MBD
Lusikooy menegaskan, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan asumsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
“Polisi harus terbuka dan profesional. Setiap tahapan penanganan perkara wajib disampaikan ke publik, agar tidak muncul spekulasi maupun ketidakpercayaan,” ujarnya.
Dia menilai, dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara akuntabel, objektif, dan bebas dari intervensi.
Menurutnya, transparansi tidak hanya mencakup perkembangan penyelidikan, tetapi juga kejelasan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada unsur pidana, segera naikkan statusnya. Kalau tidak juga harus disampaikan secara terbuka. Ini demi kepastian hukum,” tegasnya.
Dia berharap aparat kepolisian dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi dan gratifikasi di Maluku.
“Penanganan yang transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.
Kirim Undangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menegaskan, pihaknya telah mengirim undangan klarifikasi dugaan gratifikasi Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Undangan klarifikasi itu, lanjut Kombes Piter dikirim kepada sejumlah pihak di Kabupaten MBD untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.
Walau demikian, Kombes Piter tidak menyebutkan secara detail siapa pihak-pihak yang telah diundang itu.
“Kasusnya masih masih tahap lidik. Minggu kemarin sudah diberikan undangan klarifikasi kepada beberapa pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (10/1)
KPK Awasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengawasi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Pasalnya, kasus yang sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku ini sudah menjadi konsumsi publik sehingga perlu mendapatkan pengawasan dari KPK.
Permintaan ini disampaikan praktisi hukum, Fredi Moses Ulemlem setelah surat menyurati KPK untuk mengawasi proses penyelidikan tersebut pada 8 Februari 2026. Fredi menilai, penanganan perkara yang diduga melibatkan BTN, sapaan akrab Bupati MBD itu terkesan lamban dan berpotensi sarat intervensi.
Adapun tiga perkara utama yang diminta untuk diawasi KPK, seluruhnya diduga menyeret nama BTN yakni, Pertama, dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten MBD Tahun Anggaran 2020–2021, sebagaimana Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tanggal 8 Juli 2024. Penyidik disebut telah merencanakan gelar perkara lanjutan.
Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, di mana penyidik kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
Ketiga, dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Lurang dan Desa Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten MBD, yang juga akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam keterangannya, Fredi menegaskan, pengawasan KPK sangat penting untuk mencegah potensi intervensi, mengingat perkara tersebut diduga melibatkan kepala daerah aktif.
“Kami khawatir terjadi penyimpangan dan intervensi yang berujung pada lambatnya proses hukum. Karena itu, kami meminta KPK memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Fredi kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (9/2).
Ia juga meminta agar perlindungan terhadap saksi dan pelapor benar-benar dijamin, serta mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
“Proses penanganan perkara ini sudah cukup lama. Maka, demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, penetapan tersangka harus segera dilakukan bila alat bukti telah cukup,” tandasnya.(S-26)