AMBON, Siwalima.id - Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan polisi karena diduga mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam.
Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam rilisnya, Jumat (2/1) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada, Kamis (1/1) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil.
“Anggota yang sedang melaksanakan patroli pengamanan malam tahun baru menerima laporan masyarakat terkait seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang dan mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati terduga pelaku sedang memegang sebilah pisau berbentuk sangkur.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti senjata tajam dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, M.B diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan penggunaan senjata tajam, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menekan peredaran minuman keras karena miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak membawa senjata tajam ilegal serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. (S-25)