AMBON, Siwalima.id - Mantan Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO kepolisian sejak bulan November 2023 lalu, akhirnya berhasil diciduk personel Ditreskrimum, Polda Maluku.
Royke merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini diciduk oleh personel Ditreskrimum Polda Maluku di lokasi persembunyiannya di dalam sebuah goa yang berada di belakang Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Selasa (3/2).
“Dia (Royke) ditangkap hari ini, tapi informasi jamnya tidak tahu jam berapa,” ungkap sumber Siwalima di Mapolda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (3/2).
Royke diketahui telah masukd alam DPO selama hampir tiga tahun ini, setelah diciduk, kini sementara dalam perjalanan dibawah menuju Kota Ambon, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Maluku.
"Kabarnya tim lagi bawa dia (Rouke -red) ke Ambon untuk diproses lebih lanjut,” beber sumber tersebut.
Sumber ini juga menyebut, dalam penanganan perkara ini, polisi tidak hanya menjerat Royke sebagai pelaku utamanya saja, namun, pihak kepolisian juga telah memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan Royke selama masa pelariannya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, tak merespon.
Untuk diketahui, Royke Marthen Madobaafu merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan seorang siswi SMK, pada 9 Juli tahun 2022 silam di dalam mobil.
Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku oleh keluarga korban pada 20 Juli tahun 2023, dimana lokasi kejadiannya berada di Jalan Trans Seram Gunung Malintang, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat atau tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB, disaat korban diajak jalan-jalan dengan mobil pelaku.
Selain rudapksa, Royke juga mengabadikan foto korban tanpa busana dengan ponsel miliknya. Foto itu kemudian dipakai Royke untuk mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.(S-25)