SIWALIMA.id > Berita
Polisi Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Ambon
Headline , Hukum | Rabu, 8 April 2026 pukul 12:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kri­minal Khusus Polda Maluku mengung­kap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BB­M) ilegal di kawa­san Lorong Mona­lisa, Kapahaha, Kecama­tan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4/).

Berdasarkan data yang diterima menyebutkan, da­lam penggerebekan ter­sebut, polisi me­nemukan sejumlah barang bukti be­rupa enam drum minyak tanah dan empat drum solar yang diduga disim­pan secara ilegal.

BBM tersebut diduga milik seorang warga, Daeng Muhajir.

Hingga kini, aparat ke­polisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta tujuan penim­bunan bahan bakar ter­sebut.

Direktur Reserse Krimi­nal Khusus Polda Malu­ku, Kombes Piter Yanotta­ma membenarkan peng­ung­kapan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

“Betul, tadi malam personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM jenis minyak tanah dan pengoplosan BBM solar,” ujar Piter saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Pagi tadi tim mengamankan barang bukti berikut orang-orang yang diduga terkait aktivitas BBM ilegal tersebut,” katanya.

Saat ini, kata Piter, pihaknya masih mendalami fakta-fakta di lapangan guna memastikan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal.

Ia menambahkan, tiga orang yang  diamankan di TKP, sementara diklarifikasi terkait peran masing-masingnya.

Diketahui, penimbunan BBM merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi serta ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.(S-25)

BERITA TERKAIT