AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Lorong Monalisa, Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4/).
Berdasarkan data yang diterima menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam drum minyak tanah dan empat drum solar yang diduga disimpan secara ilegal.
BBM tersebut diduga milik seorang warga, Daeng Muhajir.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul serta tujuan penimbunan bahan bakar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Betul, tadi malam personel Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM jenis minyak tanah dan pengoplosan BBM solar,” ujar Piter saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Pagi tadi tim mengamankan barang bukti berikut orang-orang yang diduga terkait aktivitas BBM ilegal tersebut,” katanya.
Saat ini, kata Piter, pihaknya masih mendalami fakta-fakta di lapangan guna memastikan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal.
Ia menambahkan, tiga orang yang diamankan di TKP, sementara diklarifikasi terkait peran masing-masingnya.
Diketahui, penimbunan BBM merupakan tindakan melanggar hukum karena dapat mengganggu distribusi serta ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.(S-25)