AMBON, Siwalima.id - Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya didesak segera menangkap dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Seram Bagian Barat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat.
Wakil Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Nimbrod.R.Soplanit mengatakan, desakan itu karena adanya kekhawatiran bahwa kedua anak mantan Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat, itu berpotensi menghambat proses penyidikan, baik melalui kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan serupa.
Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, langkah penahanan terhadap tersangka merupakan bagian penting untuk menjamin efektivitas proses penyidikan agar berjalan objektif dan tidak terhambat oleh faktor eksternal.
Dalam hukum acara pidana, status tersangka yang didukung alat bukti cukup seharusnya diikuti langkah konkret dari penyidik. Penahanan bukan sekadar kewenangan, tetapi instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan tidak terganggu oleh potensi intervensi, penghilangan barang bukti, atau ketidakpatuhan terhadap panggilan," kata Soplanit, dalam relase, yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (29/4).
Ia menilai, ketegasan aparat penegak hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga integritas proses pembuktian, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik dan berkaitan dengan sektor strategis seperti pertambangan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Tanpa tindakan lanjutan yang tegas, proses hukum berpotensi kehilangan daya paksa. Dititik ini, keberanian aparat dalam mengambil langkah hukum yang terukur menjadi penentu wibawa hukum itu sendiri," tegas Advokat muda itu.
Soplanit mengingatkan, ketidakpastian dalam penanganan perkara dapat berdampak langsung pada iklim investasi di daerah, termasuk kepercayaan pelaku usaha yang selama ini beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
"Kepastian hukum adalah fondasi utama investasi. Ketika proses hukum berjalan tanpa ketegasan, maka kepercayaan investor bisa terganggu. Padahal sektor ini menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan tenaga kerja lokal," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek lingkungan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas pertambangan, sehingga setiap persoalan hukum di dalamnya harus ditangani secara serius dan transparan.
"Pertambangan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup. Jika proses hukumnya lemah, maka pengawasan terhadap dampak lingkungan juga ikut melemah. Ini yang harus diantisipasi sejak awal," tandasnya.
Ia menilai penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dan independensi dalam menegakkan hukum tanpa intervensi.
"Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses selanjutnya harus berjalan tanpa keraguan. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan atau ditunda-tunda,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai putra daerah dirinya berkepentingan agar stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan, khususnya di SBB tetap terjaga melalui kepastian hukum yang jelas dan tegas.
"Kami di Maluku ini ingin melihat hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Jangan sampai persoalan seperti ini berlarut-larut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat hukum," tegasnya.
Soplanit juga mengingatkan, sektor pertambangan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap lingkungan, sehingga setiap persoalan hukum yang menyertainya tidak boleh diabaikan atau diperlambat penanganannya.
"Kalau ada persoalan hukum dalam sektor tambang, maka harus diselesaikan secara cepat dan transparan. Ini penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari," katanya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Kami berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai hukum. Ketegasan itu penting agar proses penyidikan berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak," pungkasnya.
Diketahui, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara itu, Raflex Nugraha Puttileihalat menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES.1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.(S-08)