SIWALIMA.id > Berita
Polisi Lacak Aliran Dana Dugaan Gratifikasi, Kontraktor Setor ke Bupati
Headline , Hukum | Rabu, 7 Januari 2026 pukul 15:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polisi masih terus melakukan penyelidikan dengan melacak sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari kontraktor, disetor ke Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Noach.

Penyelidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang me­nyeret orang nomor satu di kabu­paten berjulukan Kalwedo itu.

Untuk mengungkap aliran dana tersebut, polisi telah memeriksa sedikitnya enam saksi yaitu, Staf Keuangan MBD, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Eduard Davidz, Plt Kadis Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) MBD, Simon Daho­klory dan kon­traktor, Pilipus Y Tahalele. 

Penyelidikan dilakukan berda­sarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penye­lidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.

Dugaan mengalirnya aliran dana ini juga diungkapkan Kuasa Hukum Philipus Y. Tahalele alias Ko Bun, Direktur CV Vivian Pratama alias Ko Bun, Yustin Tuny saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp­nya, Senin (5/1) mengatakan, Ko Bun diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pem­bangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Maluku me­nerbitkan surat undangan pada 8 Desember 2025 untuk meminta keterangan.

Awalnya dijadwalkan hadir pada 11 Desember 2025. Namun karena kendala, pemeriksaan baru terlak­sana pada 19 Desember 2025.

“Klien kami telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Yustin.

Menurutnya, dugaan tindak pi­dana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018–2020 di Kabu­paten MBD. Selain keterangan lisan, Ko Bun juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Bukti-bukti tersebut antara lain tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp serta bukti transfer bank yang menunjukkan adanya permin­taan dan pengiriman uang ke sejumlah rekening tertentu.

Yustin menyebutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan klien­nya kepada penyidik, uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.

Namun pengiriman dana tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi bupati, melainkan melalui beberapa orang yang disebut se­bagai orang dekat bupati.

“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap melalui beberapa pihak dengan nominal yang berva­riasi. Total nilai yang disampaikan klien kami kepada penyidik mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Yustin.

Dana tersebut, lanjut Yustin, diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan sirtu dari Desa Hila ke Desa Solat.

Seluruh bukti transfer dan tang­kapan layar percakapan telah dise­rahkan kepada penyidik, sementara bukti tambahan akan disusulkan dalam waktu dekat.

Yustin menegaskan, pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Ma­luku dapat mendalami bukti-bukti tersebut secara menyeluruh guna mengungkap perkara ini hingga tuntas.

“Klien kami berkomitmen mendu­kung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” harapnya

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama yang dikon­firmasi melalui pesan whats­app­nya, Selasa (6/1) enggan berko­mentar lebih jauh.

Dia hanya menegaskan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, “ masih lid,” ujarnya singkat.

Gunakan UU TPPU

Terpisah praktisi hukum, Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tutupary, mendorong Ditres­krimsus Polda Maluku agar meng­gunakan instrumen Undang-Un­dang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Alfred, pola dugaan korupsi yang terungkap tidak lagi bersifat konvensional karena aliran dana diduga dilakukan melalui pihak ketiga atau orang kepercayaan. Oleh karena itu, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dinilai relevan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh atau follow the money.

“Jika terbukti ada upaya menyem­bunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan melalui orang dekat, maka unsur Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU dapat diterapkan. Ini penting untuk memutus praktik impunitas yang sering berlindung di balik skema tangan kedua,” ujar Alfred kepada Siwalima di Ambon, Selasa (6/1).

Ia juga menyoroti validitas alat bukti elektronik yang telah dise­rahkan kepada penyidik, berupa tangkapan layar percakapan Whats­App, serta bukti transfer bank oleh salah satu saksi, Philipus Y. Tahalele. Alfred.

Dia menilai, langkah tersebut se­bagai bentuk keberanian dan ke­patuhan hukum.

“Informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU ITE. Kami mendorong penyidik segera melakukan uji digital forensik agar integritas data terjamin dan memiliki kekuatan pembuktian di penga­dilan,” katanya.

Selain itu, Alfred menilai dugaan transaksi suap yang terjadi sebelum pelaksanaan proyek infrastruktur seperti pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan Jalan Lapen Tomra me­ngindikasikan, adanya pengaturan pemenang proyek atau kickback dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Praktik semacam ini merusak prinsip persaingan usaha yang sehat dan berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang di­terima masyarakat. Aparat penegak hukum perlu mengusut keterlibatan aktor-aktor intelektual di balik proses pengadaan tersebut,” tegas­nya.

Terkait pemeriksaan saksi, Alfred meminta Polda Maluku menjamin perlindungan hukum dan keamanan para saksi, khususnya dari pihak kontraktor.

Ia juga mendorong agar meka­nisme perlindungan saksi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera diaktifkan apabila ditemukan adanya tekanan.

“Sikap kooperatif saksi yang membuka aliran dana patut diapre­siasi sebagai langkah awal mem­bersihkan praktik transaksional dalam proyek daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Alfred mendesak ke­polisian untuk menjaga transparansi dan profesionalisme dalam pena­nganan perkara, termasuk menyam­paikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik.

Menurut dia, akuntabilitas publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, terutama dalam perkara yang melibatkan kepala daerah.

“Kasus ini bukan semata soal aliran dana ratusan juta rupiah, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Barat Daya. Kami mendukung penuh kepolisian untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila dua alat bukti yang sah telah terpenuhi,” pungkas Alfred. 

Transparan

Sedangkan Praktisi hukum, Jack Wenno mendesak Polda Maluku agar transparan dan terbuka kepada publik dalam mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.

Wenno menegaskan, penanganan perkara yang menyangkut kepala daerah harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Polda Maluku harus berani membuka secara terang benderang dugaan suap dan gratifikasi ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada indikasi kuat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wenno kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/1).

Menurut Wenno, isu dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

“Ini menyangkut integritas seorang kepala daerah. Maka yang dibutuhkan adalah transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk membuka ‘borok’ jika memang ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.

“Negara ini negara hukum. Siapa pun yang diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi wajib diperiksa. Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum,” tandas Wenno.

Wenno berharap Polda Maluku segera menyampaikan perkembangan resmi kepada publik terkait penanganan dugaan kasus tersebut, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika proses hukum berjalan terbuka, jujur, dan akuntabel,” pungkasnya.(S-25)

BERITA TERKAIT