SIWALIMA.id > Berita
Polisi Selidiki Dugaan Suap Sewa Lahan Tambang Nikel di SBB
Hukum | Rabu, 8 April 2026 pukul 11:46 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tengah menyelidiki dugaan praktik suap, berkedok sewa lahan dalam aktivitas tambang nikel di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp1,8 miliar yang diduga melibatkan perusahaan tambang PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan Kepala Desa Piru.

Aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di kawasan Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya. Skema “sewa lahan” yang digunakan kini menjadi sorotan karena diduga sebagai modus untuk menyamarkan praktik suap.

Tim penyelidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari unsur Pemerintah Desa Piru maupun pihak perusahaan. Namun, kepolisian belum mengungkap secara rinci siapa saja yang telah diperiksa, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan perusahaan.

Kasipenmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kasus Desa Piru masih dalam proses penyelidikan. Para pihak sudah dimintai keterangan, termasuk dari Pemerintah Desa dan pihak perusahaan,” ujar Imelda, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, penyidik terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan memeriksa pihak lain yang diduga terkait.

“Tim masih menelusuri pihak lain yang berkaitan dan akan dimintai keterangan. Kami juga masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta dugaan praktik korupsi di tingkat desa.(S-25)

BERITA TERKAIT