AMBON, Siwalima.id - Penyidik, Polda Metro Jaya menahan dua anak Jacobus Puttileihalat, mantan Bupati Seram Bagian Barat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat bersama adiknya, Raflex Nugraha Puttileihalat, Kamis (7/5).
Ayu dan Raflex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, penipuan, dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kabupaten tersebut.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2026,” ungkap Kuasa Hukum PT Bina Sewangi Raya (BSR) Andreas Dony kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5).
Informasi yang dihimpun Siwalima, Ayu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2025.
Sementara Raflex menyusul ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/53/I/RES. 1.9/2026/Tipidter tertanggal 26 Januari 2026.
Sebelumnya diberitakan, sengketa panjang kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM) antara PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan pihak Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, serta Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum terakhir dari pihak Farida.
Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1318 PK/PDT/2025 yang diputus pada Selasa, 28/4/2026 sebagaimana termuat didalam situs info perkara Mahkamah Agung dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai oleh Pimpinan Tertinggi Kedua Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto.
Putusan tersebut pada pokoknya menolak permohonan PK yang diajukan Farida Ode Gawu, Raflex Nugraha Puttileihalat, Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, dkk.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT BSR Andreas Dony menegaskan, putusan MA ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Putusan PK ini menegaskan secara terang bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menghidupkan Akta Notaris Nomor 01 Tahun 2020. Dengan demikian, seluruh konstruksi hukum yang dibangun dari akta tersebut, termasuk Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2024, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Andreas, dalam release yang diterima Siwalima, Kamis, (30/4).
Ia menambahkan, dengan berakhirnya seluruh upaya hukum tersebut, posisi kepemilikan saham PT MPM kini telah jelas dan tidak lagi dapat diperdebatkan.
“Secara hukum, PT BSR adalah pemegang saham mayoritas yang sah di PT MPM. Ini sudah ditegaskan berulang kali oleh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung,” kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan perkara ini merupakan bagian dari gugatan perdata kedua yang diajukan pihak Farida Ode Gawu dkk di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Maluku, yang berupaya “menghidupkan kembali” Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024. Namun, sejak tingkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali, seluruh upaya hukum tersebut secara konsisten ditolak oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka secara hukum menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menghidupkan kembali Akta Nomor 01 Tahun 2020. Konsekuensinya, segala tindakan hukum yang bersumber dari akta tersebut, termasuk Akta Nomor 02 Tahun 2024, juga tidak memiliki kekuatan hukum.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham pada 14 Maret 2018, dimana PT BSR secara sah mengakuisisi 70 persen saham PT MPM melalui akta notaris resmi yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menempatkan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas dengan hak suara.
Permasalahan muncul dua tahun kemudian setelah adanya perubahan anggaran dasar oleh pihak Farida Ode Gawu dkk, melalui Akta Nomor 01 Tahun 2020 yang dilakukan tanpa persetujuan PT BSR sebagai pemegang saham mayoritas, yang mengakibatkan hilangnya kepemilikan saham PT BSR dan memicu rangkaian sengketa hukum panjang baik secara perdata maupun pidana.
Dalam perkara perdata pertama yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Akta Nomor 01 Tahun 2020 tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Andreas menambahkan bahwa selain perkara perdata, sengketa ini juga bergulir di ranah pidana. Dari pihak Farida Ode Gawu dkk, dua orang, yaitu Raflex Nugraha Puttileihalat dan Ayu Ditha Greslya Puttileihalat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan di Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam penerbitan Akta Nomor 02 Tahun 2024.
Sedangkan untuk penerbitan Akta No. 01 Tahun 2020 PT BSR telah melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dan penipuan, serta atas laporan tersebut penyidik telah menetapkan Raflex Nugraha Puttileihalat sebagai tersangka.
Dengan seluruh rangkaian putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, posisi hukum menjadi terang dan final. Akta Nomor 01 Tahun 2020 dan Akta Nomor 02 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan PT Bina Sewangi Raya (BSR) secara sah merupakan pemegang saham mayoritas 70 persen PT Manusela Prima Mining.(S-08)