SIWALIMA.id > Berita
PPPK Pemkot Ditolak Gunakan BPJS, BKPSDM Lempar Persoalan ke BPKAD
Pemerintahan | Kamis, 21 Mei 2026 pukul 18:27 WIT

AMBON, Siwalima.id - Seorang pegawai PPPK Pemerintah Kota Ambon dikabarkan tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran iuran peserta diduga menunggak selama empat bulan. Akibatnya, pasien disebut ditolak menggunakan fasilitas BPJS.

Saat dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (20/5), Kepala BKPSDM Ambon, Steven Dominggus, enggan memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut.

Steven meminta untuk menghubungi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait persoalan tunggakan iuran BPJS pegawai PPPK. “Untuk masalah BPJS silakan hubungi BPKAD,” kata Steven singkat.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab pembayaran iuran BPJS pegawai PPPK di lingkup Pemkot Ambon. Pasalnya, keterlambatan pembayaran iuran berpotensi berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan pegawai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan iuran BPJS selama empat bulan tersebut maupun langkah penyelesaiannya.(S-30)

BERITA TERKAIT