SIWALIMA.id > Berita
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Bos Toko Nesta Sah
Online | Jumat, 17 April 2026 pukul 17:35 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Arief Tjitrokusuma, pemilik Toko Nesta, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Polres Buru Selatan.

Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon yang diterima Siwalima, Jumat (17/4) menyebutkan, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Amb dan diputus pada, Rabu (15/4).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik, yakni Polda Maluku dan Polres Buru Selatan.

Kasus yang menjerat Arief berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e.

Aturan tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan informasi yang benar atau bersifat menyesatkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Arief dinyatakan sah secara hukum.

Diketahui, Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oli palsu. Dimana Arif diduga sebagai distributor yang menyediakan dan menjual oli yang diduga palsu terhadap agen di Pulau Buru.

Hal itu terungkap dari penjualan oli diduga palsu itu oleh salah satu agen yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa oli-oli yang dijualnya itu diperoleh dari Arif.

Dengan ini, maka proses penyidikan oleh kepolisian dipastikan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga saat ini Polres Buru Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa yang dikonfirmasin melalui pesan singkat perihal langkah polisi pasca penolakan prapradilan tersebut, dan apakah akan dilakukan penahanan terhadap bersangkutan, belum merespon.(S-25)

BERITA TERKAIT