SIWALIMA.id > Berita
PT SMI Setujui Pinjaman Pemprov 350 Miliar Fokus Program Prioritas
Headline , Pemerintahan | Senin, 18 Mei 2026 pukul 14:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah melalui proses yang panjang, usulan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya disetujui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar 350 miliar rupiah.

Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun, namun oleh PT SMI menyetujui 350 miliar rupiah.

Juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan persetujuan besaran pinjaman 350 miliar rupiah tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan dan kajian yang dilakukan PT SMI sebagai pemberi pinjaman.

Kasrul bilang, Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp1,5 triliun namun hal tersebut merupakan usulan, dan berapa besar anggaran akan diberikan menjadi kewenangan penuh PT SMI.

“Jumlah Rp1,5 Triliun itu adalah wacana dari Pemprov Maluku dalam proses pengusulan permohonan pinjaman, tapi namanya permoho­nan harus dipelajari oleh pihak pemberian pinjaman khususnya PT SMI,” ungkap Kasrul kepada Siwa­lima melalui telepon selulernya, Sabtu (16/5).

Menurutnya, beberapa aspek yang menjadi pertimbangan PT SMI dalam menentukan besaran pinja­man kepada Pemprov Maluku yakni kemampuan fiskal Pemprov Maluku dan juga kemampuan membayar utang.

Selain itu, lanjut Kasrul, adanya utang eksisting peninggalan peme­rin­tahan sebelumnya kepada PT SMI yang belum selesai, sehingga harus menjadi kewajiban yang harus dibayarkan pemprov hingga tahun 2027 mendatang.

“Aturan baru memang utang harus selesai dalam masa jabatan pemerintahan sekarang dan adanya utang eksisting inilah yang juga menjadi pertimbangan serius, maka PT SMI hanya bisa mengabulkan permohonan pinjaman diangka 350 miliar,” tegas Kasrul.

Bagi Pemprov Maluku, kata Kasrul tidak menjadi masalah dan yang penting pinjaman 350 miliar rupiah dari PT SMI itu akan dipergunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang masuk kategori sangat prioritas mendesak dan berdampak pagi pembangunan masyarakat di Maluku.

“Prinsipnya pemprov akan menggunakan pinjaman ini untuk program dan kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat di Maluku,” jelasnya.

Kasrul menegaskan kebijakan pinjaman ini diambil ditengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.

Lagipula utang yang diajukan Pemprov Maluku itu bukan sesuatu yang haram, sebab Pemerintah Pusat saja mengatur dan mendorong daerah untuk berhutang melalui PP 38 dan yang penting utang diajukan dengan perencanaan matang dan berdampak pada kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan pinjaman kali ini tidak mengulang kesalahan masa lalu. Semua direncanakan ketat dan harus berdampak langsung bagi masyarakat,” tandasnya.(S-20)

BERITA TERKAIT