SIWALIMA.id > Berita
Puluhan Saksi Kasus USB SMAN 29 SBB akan Diperiksa
Hukum | Selasa, 2 Juni 2026 pukul 15:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polisi membongkar kasus duga­an korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Ne­geri 29 Seram Bagian Barat (SBB).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB memperoleh bantuan pemerintah dari Kemen­terian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp 6,7 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan se­cara swakelola oleh kepala sekolah bersama Panitia Pemba­ngu­nan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.

Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang belum selesai meskipun anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya atau mencapai 100 persen.

Penyidik juga menemukan in­dikasi penggunaan sebagian dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Alhasil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam pekan ini akan memeriksa 14 saksi untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus pembangunan USB SMAN 29 Kabupaten SBB itu.

Sebelum pemeriksaan 14 saksi tersebut, pada Jumat (29/5) penyi­dik memeriksa empat orang saksi. 

Sesuai agenda, lima saksi yang telah dilayangkan panggilan, namun satu saksi mangkir.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (31/5) mengatakan, penyidik menjad­walkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat (29/5). Namun dari jumlah tersebut, baru empat saksi yang memenuhi pang­gilan pemeriksaan.

Dari empat saksi yang diperiksa, dua orang hadir pada jadwal pemeriksaan hari Jumat. “Keduanya masing-masing berasal dari unsur dinas terkait dan konsultan peng­awasan proyek pembangunan sekolah tersebut,”ujar Rositah.

Sementara dua saksi lainnya, masing-masing satu orang dari unsur dinas dan satu orang dari pihak sekolah, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disertai alasan yang disam­paikan kepada penyidik dan peme­riksaannya dijadwalkan kembali pada Selasa (2/6).

Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yang dijadwalkan ulang, penyidik juga tengah mem­persiapkan pemanggilan saksi-saksi lainnya guna memperkuat proses penyidikan.

“Untuk pekan depan (pekan ini-red), Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyiapkan sebanyak 14 surat panggilan pemeriksaan saksi,” kata­nya.

Meski demikian, Rositah tidak menyebutkan detail identitas para saksi yang telah diperiksa. 

Naik Status

Sebelumnya, Polda Maluku resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dila­kukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidi­kan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, sebelumnya menyatakan penyidik menemukan adanya indi­kasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pem­bangunan sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB memperoleh bantuan pemerintah dari Kemen­terian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp 6,7 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kepala seko­lah bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tim teknis perencanaan, dan tim pengawasan.

Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan serta sejumlah pekerjaan yang be­lum selesai meskipun anggaran proyek telah dicairkan seluruhnya atau mencapai 100 persen.

Penyidik juga menemukan indi­kasi penggunaan sebagian dana pembangunan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu.

Ia menegaskan institusinya berko­mitmen menindak tegas setiap du­gaan tindak pidana korupsi, ter­masuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.

“Polda Maluku berkomitmen me­nindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” kata Rositah. (S-25)

BERITA TERKAIT