SIWALIMA.id > Berita
Renpada Ditolak, DPRD Minta Pemkot Kaji Sejumlah Poin
Daerah | Jumat, 9 Januari 2026 pukul 14:11 WIT

AMBON, Siwalima.id - DPRD menolak mensahkan tiga rancangan peraturan daerah terkait pemerintahan negeri di Kota Ambon.

Penolakan dilakukan karena DPRD menilai ada sejumlah poin dalam tiga ranperda tersebut harus dikaji kembali sebelum dibahas lagi bersama.

Tiga ranperda yang ditolak yakni terkait Penataan Negeri, ranperda Penetapan Negeri dan ranperda Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.

“Sebelum ditetapkan sebagai perda, Pemkot Ambon mengkaji secara detail poin-poin turunan terkait Ranperda tentang Pemerintahan Negeri,” pinta Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. 

Ia menjelaskan penerapan Perda Nomor 9 dan 10 Tahun 2017 tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor: 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan pelaksanaannya.

Disebutkan, pengangkatan KPN harus berdasarkan silsilah adat atau sesuai dengan mata rumah parentah.

“Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, terangnya kepada wartawan di kantornya kemarin.

Perubahan peraturan terkait penguatan pemerintahan ini menjadi penting untuk memperkuat kedudukan negeri sebagai masyarakat hukum adat, termasuk pengaturan kewenangan, hak asal-usul, serta tata kelola pemerintahan negeri yang berlandaskan adat istiadat setempat.

Dirinya menegaskan KPN (raja atau sebutan lain) merupakan pemegang hak asal-usul yang tidak dapat dialihkan, kecuali melalui mekanisme musyawarah negeri sesuai ketentuan adat yang berlaku.

“Jabatan raja berdasarkan asal usul adat sifatnya mutlak, namun jika ada pengalihan maka harus sesuai dengan keputusan musyawarah,” jelasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT