AMBON, Siwalima.id - Saniri Negeri Batu Merah, mendukung pihak Kejaksaan Negeri Ambon untuk menindaklanjuti, laporan dugaan tindak pidana pungutan liar dan mark-up biaya revitalisasi Pasar Batu Merah.
Dukungan ini diberikan, sebab program revitalisasi lapak pedagang yang dilakukan Pemerintah Negeri Batu Merah pada bulan Mei dan Agustus 2025, justru merugikan pedagang dan tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas.
“Rehab lapak itu hanya akal-akalan pemerintah negeri yang merugikan pedagang. Kegiatan ini tidak terprogram secara jelas dalam APBNegeri Batu Merah tahun 2025 dan tidak pernah dibahas bersama saniri negeri,” beber Sekretaris Saniri Batu Merah Abdillah Hatala kepada Wartawan di Ambon, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pemerintah negeri membebankan biaya renovasi lapak kepada pedagang sebesar Rp10 juta/lapak. Namun, di lapangan ditemukan fakta berbeda, di mana sejumlah pedagang mengaku membayar biaya renovasi jauh di atas nilai tersebut, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 47,5 juta/lapak.
Alasan penertiban pasar yang dikaitkan dengan arahan Pemerintah Kota Ambon, tidak bisa dijadikan dasar untuk membebankan biaya renovasi kepada pedagang.
“Betul ada perintah penertiban, tapi konteks penertiban itu bukan membebani pedagang dengan biaya renovasi. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan saniri,” tegasnya.
Hatala juga menilai, kebijakan tersebut melanggar aturan dan mengabaikan rasa keadilan, bahkan ia menyoroti hasil rehabilitasi lapak yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibayarkan pedagang.
“Rehab itu hanya mengganti tiang kayu dan atap senk lama dengan yang baru. Tapi biayanya sangat tidak wajar. Pedagang bahkan harus berutang ke koperasi dan bank,” tandasnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur swadaya, partisipasi, dan gotong royong sebagai Pendapatan Asli Desa. Namun, sumber pendapatan tersebut wajib dicantumkan dalam APBDesa atau APBNegeri.
“Dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 3 tahun 2025 tentang APBNegeri 2025, tidak ada pendapatan maupun belanja yang bersumber dari swadaya atau gotong royong untuk rehab lapak. Kalau mau diterapkan, APBNegeri harus diubah dan disepakati bersama saniri. Faktanya, pedagang justru merasa terpaksa,” tandasnya.
Hatala juga mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat pedagang bersama Komisi II DPRD Kota Ambon pada Jumat (30/1), di mana pedagang mengaku lapaknya pernah disegel hingga dua kali karena belum melunasi biaya renovasi.
“Ini membuktikan, adanya pemaksaan dan intimidasi. Ada juga pungutan parkir dan sampah yang tidak jelas,” beber Hatala.
Selain itu, ia membantah klaim pemerintah negeri bahwa biaya rehab dihitung berdasarkan jumlah lapak, sebab biaya justru ditentukan berdasarkan luas lapak, yakni ukuran 1,5 x 3 meter dikenakan Rp 10 juta, sehingga lapak yang lebih besar dikenakan biaya lebih tinggi.
“Dari situlah muncul pembayaran Rp 15 juta sampai Rp 47,5 juta per lapak. Padahal kalau dilihat biaya bahan dan tukang, tidak sebesar itu. Inilah dugaan mark-up,” ucap Hatala.
Hatala berharap, DPRD Kota Ambon segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pedagang dan mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut.
“Rehab lapak seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah negeri. Kalau alasannya tidak ada anggaran, lalu ke mana pungutan pasar sekitar Rp 1,2 miliar per tahun itu?,” tanya Hatala.
Terpisah, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah tudingan tersebut, bahwa renovasi lapak telah dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan bersama pedagang.
“Biaya renovasi hanya Rp 10 juta per lapak sesuai kesepakatan. Dalam rapat tersebut juga dihadiri saniri. Kalau ada yang merasa tidak setuju atau tidak hadir, itu hak mereka. Pemerintah Negeri sudah bekerja sesuai SOP dan bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil,” kata Arlis.
Ia juga menyatakan bahwa pelaporan ke kejaksaan merupakan hak pihak yang keberatan dan pemerintah negeri siap mengikuti proses hukum yang berjalan.(S-25)