SIWALIMA.id > Berita
Sekot: Gaji ASN Terlibat Korupsi tak lagi Dibayar
Pemerintahan | Selasa, 14 April 2026 pukul 13:45 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon memastikan gaji bagi ASN yang terlibat korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tidak lagi dibayarkan.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette  menjelaskan langkah pe­ng­hentian gaji dilakukan berda­sarkan keputusan hukum tetap yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap ASN yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.

“Setelah ada keputusan hukum tetap, itu menjadi dasar untuk pemberhentian gaji. Dan itu sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota terhadap seluruh ASN yang terlibat kasus korupsi,” kata sekot kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (13/4).

Ia mengaku kebijakan tersebut telah diberlakukan secara menyelu­ruh tanpa pengecualian. Pemkot Ambon, kata dia, berkomitmen men­jalankan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua sudah dilaksanakan. Tidak ada pengecualian. Namanya kasus korupsi, jangankan enam bu­lan, enam hari saja tetap ditindak,” ujarnya.

Sekot mengaku dalam kasus korupsi tidak dikenal istilah tahanan rumah, karena seluruh proses pena­hanan dilakukan sesuai ketentuan hukum, baik di rumah tahanan ne­gara maupun lembaga pemasyara­katan.

“Kalau kasus korupsi tidak ada tahanan rumah. Semua ditahan di Rutan atau lembaga pemasyarakatan sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Ia memastikan, Pemkot Ambon telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan putusan pengadilan dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota sudah menin­daklanjuti semuanya, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup­nya.

Divonis 6 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Kejak­saan Negeri Ambon belum bisa me­lakukan eksekusi terhadap terpi­dana, mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz karena yang bersangkutannya me­ngajukan kasasi.

Joy Adriaansz diputus Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 6 ta­hun penjara. Putusan PT ini dengan sendirinya berubah putusan Penga­dilan Negeri Ambon yang menjatuh­kan hukuman kepada Joy dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara.

“Kita belum bisa melakukan ekse­kusi karena yang bersangkutan me­ng­ajukan upaya Kasasi ke Mahka­mah Agung,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (30/10).

Menurut Amri, pihak Kejari Ambon juga akan melakukan upaya hukum ke MA terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Joy.

“Nanti kita akan balas untuk kontra kasasi yang diajukan oleh terpidana. Jadi memang proses eksekusi belum bisa dilakukan sampai ada putusan kasasi dari MA nantinya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Infokom dan Persan­dian Kota Ambon, Joy Rainer Adria­ansz belum bisa bernafas lega, sete­lah dihukum 1,10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, kini Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman menjadi 6 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (7/10).

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Peng­adilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun,” ungkap Amri.

Vonis tersebut kata Amri, seba­gaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Sementara untuk denda dan uang pengganti, lanjut Amri, majelis hakim PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yaitu membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun penjara.

“Majelis hakim sependapat de­ngan pasal yang disangkakan Peng­adilan Tipikor Ambon yaitu, pasal 3 UU Tipikor. Selain denda 50 juta rupiah dan juga uang pengganti Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun pen­jara juga sama. Jadi yang diperkuat hanya hukuman pokoknya saja,” tandas Amri

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun pen­jara, namun majelis hakim Penga­dilan Tipikor Ambon memberikan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz

Joy divonis 1 tahun, 10 bulan pen­jara, sedangkan anak buahnya, Hendra Pesiwarissa, Pokja Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri, pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan pengadaan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021, masing-masing divonis 1 ta­hun, 8 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha Mai­timu didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.

Majelis hakim dalam amar putu­sannya menyatakan, keempat terdak­wa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta, sub­sider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara.(Mg-1)

BERITA TERKAIT