SIWALIMA.id > Berita
Selesaikan Polemik Raja Negeri Soya, Pemkot  Libatkan Ahli Hukum
Online | Rabu, 18 Maret 2026 pukul 15:14 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan polemik penetapan calon Raja Negeri Soya, yang hingga kini masih menuai perbedaan pendapat di internal mata rumah parentah.

Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette menjelaskan, pelibatan ahli hukum dari Universitas Pattimura ini, untuk memberikan penjelasan, terkait amar putusan pengadilan, baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

“Persoalan ini muncul karena masing-masing pihak menafsirkan amar putusan secara berbeda. Oleh karena itu, kami akan menghadirkan ahli hukum agar ada kejelasan secara yuridis,” ungkap sekot kepada Siwalima.id melalui Telepon selulernya, Rabu( 18/3).

Menurut sekot, terdapat perbedaan klaim diantara pihak-pihak dalam mata rumah Rehatta, dimana sebagian pihak menilai tidak semua mata rumah memiliki hak sebagai mata rumah parentah, sementara pihak lain mengklaim semua memiliki hak yang sama untuk memerintah.

Nama-nama yang mencuat dalam polemik ini antara lain, Reno Rehatta dan Herve Rene Jones Rehatta, yang sama-sama mengklaim memiliki garis keturunan raja.

“Karena masing-masing mengklaim memiliki hak, maka perlu ada penjelasan hukum agar bisa ditarik kesimpulan yang objektif,” beber sekot.

Selain pendekatan hukum kata sekot, pemkot juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme adat. 

Pemerintah, tidak dapat melakukan intervensi dalam penentuan calon raja, karena hal tersebut merupakan kewenangan internal mata rumah parentah.

“Silahkan mata rumah menentukan siapa yang akan diusulkan sebagai calon raja. Setelah ada kesepakatan, baru disampaikan ke Saniri, lalu diteruskan ke Pemerintah Kota Ambon,” tandas sekot.

Ia menegaskan, Pemkot Ambon sejauh ini telah menjalankan putusan PTUN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai langkah terakhir, jika tidak tercapai kesepakatan, pemerintah membuka opsi penyelesaian melalui sumpah adat.

“Alternatif terakhir jika tidak ada titik temu adalah melalui sumpah adat. Itu yang akan kami tawarkan,” papar sekot.

Pemkot berharap, seluruh pihak dapat segera mencapai kesepakatan agar proses penetapan Raja Negeri Soya tidak berlarut-larut.

“Pada prinsipnya, kita mendorong adanya kesepakatan internal berdasarkan hukum adat, sehingga calon raja bisa segera diusulkan,” tandas sekot.(Mg-1)

BERITA TERKAIT