SIWALIMA.id > Berita
Supir Angkot Tulehu Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 17 April 2026 pukul 15:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Brayen Edwin Pattiasina alias Brayen, terdakwa yang merupakan pengemudi Sopir Angkutan Kota (Angkot) jurusan Tulehu.

Terdakwa Brayen dihukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Hukumanan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Erwino Mathelis Amarhoseja didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4). 

Dalam amar putusannya majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena karena akibat kelalaiannya, menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 311 Ayat (5)  dan Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Brayen Edwin alias Brayen alias Ayen dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata Hakim.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Honda beat No Pol DE 5138 MB Bersama kunci kotak, Satu Unit mobil angkot jurusan Tulehu No Polisi DE 1813 LU,  Tanpa kunci kontak, dan 1 Unit Mobil Dinas Kepoli­sian No Polisi 1312-XVI, dikem­balikan kepada yang berhak.

Putusan hakim, sama dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum 5 tahun. Terha­-dap putusan hakim, JPU Kejari Ambon maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kejadian laka lantas terjadi hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di jalan raya Wolter Monginsidi, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, lebih tepat­-nya di dekat kantor Hiti-Hiti Hala-hala.

Kejadian tersebut bermula ketika mobil angkot bernomor polisi DE 1813 LU, yang dikendarai oleh Brayen Edwin Pattiasina melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Passo menuju kota. Diduga karena dipengaruhi minuman keras, mobil yang dikendarai terdakwa menambrak pengendara motor yang berada didepannya.

Pada saat yang sama, mobil dinas Dit Binmas Polda Maluku bernomor polisi 1321-XVI, yang dikemudikan oleh Asyari Tarmun yang merupakan anggota Polri sedang melaju dari arah berlawanan. Akibat tabrakan pertama, angkot kehilangan kendali dan menabrak mobil dinas tersebut.

Akibat insiden tersebut, satu korban yang masih berusia 8 tahun meninggal dunia sementara beberapa korban lainnya luka-luka. (S-29)

BERITA TERKAIT