AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menahan dua tersangka kasus duÂgaan penggelapan dana CV Batu Prima ke Rutan Klas II Ambon, Senin (2/9) seÂkitar pukul 11.30 Wit. Dua tersangka yang ditahan itu adalah, SB dan AHL.
âBenar telah dilaÂkuÂkan penahanan terÂhadap tersangka, SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon,â kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi kepada SiwaÂlima, Senin (2/9).
Penahanan terhadap dua terÂsangka SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon, setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Kejari Ambon.
âJadi penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukan, peÂnyerahan tahap II dari penyidik Reskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease,â jelas Attamimi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease engÂgan menuntaskan kasus ini. BagaiÂmana tidak, informasi yang dihimpun dari masyarakat Desa Laha meÂnyebutkan, ternyata CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.
Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. MirisÂnya, dalam penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah menganÂtongi bukti-bukti kuat, tetapi enggan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Masyarakat Negeri Laha menyaÂyangkan sikap penyidik yang engÂgan mengusut kasus tersebut samÂpai tuntas.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (13/5) berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.
âProsesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumÂpulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,â jelas Kasat.
Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melinÂdungi eks Raja Laha, ia membanÂtahnya dan menegaskan kasus ini tetap diproÂses dan tidak ada yang dilindungi.
âMasih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti naÂmanya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampaiÂkan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,â tandas Kasat berang.
Namun kasat menyatakan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan maÂsih diproses.
Demo
Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang menaÂmakan diri pemerhati lingkungan melakukan aksi demo di depan KanÂtor Gubernur Maluku untuk meminta pemerintah segera mencabut izin CV Batu Prima yang melakukan aktivitas penam-bangan galian C di Negeri Laha sejak tahun 2012.
Akibat penambangan galian C yang sporadis menyebabkan maÂsyarakat Air Sakulah Desa Laha tidak dapat menikmati air besih karena diduga telah tercemar oleh logam.  Aksi mahasiswa ini sekitar pukul 10.15 WIT dan dikoordinir Fahmi Lewar.
Meski hanya berjumlah tujuh orang, tapi aksi mereka mendapat perÂhatian pegawai maupun masyarakat yang ada di lingkungan kantor gubernur. (S-49)