AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, saat ini sedang mematangkan strategi untuk menjerat Benjamin Th Noach, terkait dugaan tindak pidana gratifikasi.
Kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten MBD ini, terus dimatangkan polisi dengan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama menegaskan, penyidik tidak dapat didesak oleh pihak mana pun dalam menangani perkara tersebut.
Menurut dia, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan strategi penanganan perkara yang telah ditetapkan.
“Penyidik tidak bisa didesak-desak oleh pihak mana pun. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memiliki langkah serta strategi penanganan perkara,” ujarnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (2/2)
Dia menegaskan, semua pihak yang terjadi dengan perkara ini akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Semua pihak yang ada kaitannya dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya desakan publik agar Bupati MBD segera dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur, di antaranya proyek Jalan Sirtu Tihuleli dan Jalan Lapen Tomra.
Di sisi lain, desakan agar penyidikan dilakukan secara serius dan transparan terus menguat. Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tutupary menilai penanganan perkara ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum.
Ia mendorong penyidik untuk tidak hanya berhenti pada delik tindak pidana korupsi, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan prinsip follow the money guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait gratifikasi.
Selain itu, Alfred menekankan pentingnya pemanfaatan bukti elektronik, termasuk percakapan whatsapp dan bukti transfer yang telah diserahkan oleh salah satu saksi kepada penyidik.
Menurut dia, bukti digital tersebut sah secara hukum dan perlu segera diuji melalui forensik digital.
“Jika bukti elektronik itu valid, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindar. Fakta digital tidak bisa berbohong,” ujarnya kepada Siwalima di Ambon, Senin (2/2).
Periksa Sejumlah Pihak
Lagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agenda pemeriksaan sejumlah saksi, sementara Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach tunggu giliran.
Pemeriksaan sejumlah saksi ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama orang nomor satu di kabupaten berjulukan Kalwedo itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dengan memintai keterangan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Sementara berproses, semua pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” kata Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Sabtu (31/1).
Dia menjelaskan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, pihak-pihak yang sebelumnya belum memenuhi undangan klarifikasi akan kembali dipanggil.
“Pihak yang belum hadir memenuhi undangan klarifikasi sudah kami kirimkan undangan kembali,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah setelah pemeriksaan saksi-saksi Bupati MBD juga akan dipanggil untuk diminta keterangan, Yanottama enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.
Telusuri Aliran Dana
Seperti diberiyakan Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggali bukti dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach
Penyidik menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening BTN, sapaan akrab Bupati MBD melalui berbagi pihak.
Informasi yang diperoleh Siwalima di dari sumber di kepolisian menyebutkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana yang masuk dari berbagai pihak ke Bupati MBD.
Sejak akhir 2025 hingga kini, penyidik secara intensif melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Kepada Siwalima di Ambon, Kamis (29/1) sumber yang meminta namanya tak dipublish ini mengungkapkan, penyelidikan difokuskan pada beberapa paket proyek infrastruktur yang diduga didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dugaan transaksi itu disebut tidak dilakukan secara langsung kepada Bupati MBD, melainkan melalui pihak-pihak yang memiliki kedekatan personal maupun hubungan keluarga.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti senilai sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Sirtu Desa Hila–Desa Bolat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD senilai Rp 3 miliar lebih. (S-26)