SIWALIMA.id > Berita
Usai Kadis ESDM Diperiksa, Giliran Jaksa Bidik Dirut PT GMI
Headline , Hukum | Selasa, 7 April 2026 pukul 14:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris diperiksa pada Senin (30/3) lalu, giliran Kejati Maluku membidik Direktur Utama PT Gunung Mak-mur Indah (GMI), John Keliduan.

Pemeriksaan terhadap Keliduan berkaitan dengan penyelidikan ka­sus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanja­ngan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT GMI di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima dari Kejati Maluku, Senin (6/4)  menyebutkan, surat panggilan terhadap John Keliduan telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Sehingga pemeriksaan terhadap terhadap orang nomor satu di PT GMI itu akan berlangsung dalam pekan ini.

“Dalam minggu ini dirut akan dimintai keterangan, karena surat panggilan sudah disampaikan bebe­rapa waktu lalu, “ungkap sumber Siwalima yang meminta namanya tak dikorankan.

Meski begitu, sumber belum mau menyebutkan kepastian hari dan tanggal pemeriksaan terhadap Keli­duan dilakukan.

“Nanti kalian ikuti saja. Yang pasti dalam pekan ini sudah diperiksa. Bisa saja besok (Selasa) atau hari Rabu,“ tambah sumber.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Dirut GMI, John Keliduan mengaku belum mengetahui infor­masi tersebut.

“Kalau soal itu saya belum tahu karena nanti kalau sudah ada pemeriksaan dulu baru bisa saya infi ke teman-teman media, “tuturnya.

Namun Ardy mengakui terkait penyelidikan kasus tambang di SBB, pada Hari Kamis 2 April lalu tim penyelidik telah menggali ketera­ngan dari 7 orang. Enam diantaranya merupakan ASN pada Dinas ESDM Provinsi Maluku.

“Kalau informasi mengenai peme­riksaan itu setahu saya Kamis pekan lalu itu ada 7 orang yang dimintai keterangan, “katanya.

Mereka yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik diantaranya RT, FA, MW, HL, RA dan AI yang me­rupakan PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Sementara satu saksi lainnya yakni AT yang meru­pakan Kepala Teknik Tambang PT. Gunung Makmur Indah.

“Nanti teman-teman media ikuti saja perkembangannya karena tidak ada yang kami tutupi,” pungkasnya. 

Pasti Lengkap

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi memastikan akti­vitas pengolahan Batu Gamping oleh PT Gunung Makmur Indah di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Penegasan ini disampaikan Ira­wadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (6/4), menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan tersebut.

Menurutnya, izin usaha pertam­bangan (IUP) perusahaan awalnya diberikan untuk pengolahan Marmer berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan, yang kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku.

“IUP untuk Marmer itu sudah diterbitkan sejak Tahun 2020 dan berlaku lima tahun. Tahun 2025 dilakukan perpanjangan sesuai aturan, sehingga total masa berlaku bisa mencapai 15 tahun,” jelasnya.

Dalam prakteknya, kata Irawadi, di lokasi tambang tersebut juga dite­mukan material batu gamping. Hal ini kemudian memunculkan rencana perusahaan untuk ikut mengolah dan mendistribusikan batu gamping ke luar daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa marmer dan batu gamping merupa­kan dua jenis material berbeda ber­dasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga membutuhkan izin terpisah.

“Karena materialnya berbeda, maka perusahaan wajib mengurus izin baru. Marmer sudah ada izinnya, sementara Batu Gamping harus diajukan lagi,” tegas Irawadi.

Ia mengakui sempat terjadi kesa­lahpahaman di tengah masyarakat yang mengira aktivitas Batu Gam­ping dilakukan tanpa izin. Namun setelah dilakukan klarifikasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pela­yanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM, dipastikan bahwa izin tersebut telah terbit.

“Setelah kami klarifikasi dengan PTSP, ternyata izin Batu Gamping sudah ada dan bahkan sudah di­laun­ching. Jadi ini hanya kesalah­pahaman,” ujarnya.

Dengan telah terbitnya izin ter­sebut, lanjut Irawadi, perusahaan kini sudah dapat melakukan eksploi­tasi batu gamping secara legal.

“Artinya mereka sudah bisa mela­kukan aktivitas, karena marmer ada izinnya, batu gamping juga sudah ada,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti rencana distribusi Batu Gamping ke wilayah Halmahera. DPRD sempat memper­tanyakan kemungkinan adanya kandungan mineral lain dalam material tersebut.

Namun berdasarkan penjelasan dari instansi teknis, Batu Gamping tersebut dipastikan tidak mengan­dung mineral berharga lainnya.

“Dari keterangan lingkungan hidup dan ESDM, tidak ada kandu­ngan lain seperti nikel, emas, tem­baga atau bauksit. Ini murni batu kapur yang biasa digunakan untuk pengerasan jalan,” tandas Irawadi.

Kadis ESDM Diperiksa

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3).

Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas ESDM itu, ber­kaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan dana bagi hasil (DBH) pertambangan illegal Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung selama 7 jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT dan baru keluar dari Kantor Kejati Maluku pukul 17.25 WIT.

Kepada Siwalima, Kadis menje­las­kan bahwa ia dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan Batu Marmer dan Batu Gamping di Ka­bupaten SBB.

“Jadi permintaan keterangan terkait zjin sudah ada atau belum. Kemudian apakah perpanjangan pertambangan sudah ada atau belum, “kata Abdul Haris di depan Kantor Kejati Maluku.

Mengenai permintaan keterangan terkait izin Pertambangan Batu Gamping di SBB, Abdul Haris me­ngaku telah menyampaikan doku­men kepada tim penyelidik, sehi­ngga menurutnya tidak ada masalah.

“Soal izin sudah kami sampaikan semua dan tidak ada masalah, “je­lasnya.

Tidak hanya itu, Abdul Haris juga mengaku bahwa ESDM Maluku telah mengeluarkan izin perpanja­ngan operasional kepada PT Gu­nung Makmur Indah (GMI). 

Selain itu Abdul Haris mengakui, bahwa ESDM mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI. Yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping.

Selidiki

Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Tani­wel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.

Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah mem­peroleh Wilayah Izin Usaha Per­tambangan (WIUP) melalui Kepu­tusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.

Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.

PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025

Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.

Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pela­yanan Terpadu Satu Pintu (PMPT­SP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupa­ten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ter­akhir Kadis ESDM Maluku.(S-29)

BERITA TERKAIT