AMBON, Siwalima.id - Setelah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris diperiksa pada Senin (30/3) lalu, giliran Kejati Maluku membidik Direktur Utama PT Gunung Mak-mur Indah (GMI), John Keliduan.
Pemeriksaan terhadap Keliduan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT GMI di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima dari Kejati Maluku, Senin (6/4) menyebutkan, surat panggilan terhadap John Keliduan telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu. Sehingga pemeriksaan terhadap terhadap orang nomor satu di PT GMI itu akan berlangsung dalam pekan ini.
“Dalam minggu ini dirut akan dimintai keterangan, karena surat panggilan sudah disampaikan beberapa waktu lalu, “ungkap sumber Siwalima yang meminta namanya tak dikorankan.
Meski begitu, sumber belum mau menyebutkan kepastian hari dan tanggal pemeriksaan terhadap Keliduan dilakukan.
“Nanti kalian ikuti saja. Yang pasti dalam pekan ini sudah diperiksa. Bisa saja besok (Selasa) atau hari Rabu,“ tambah sumber.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan terhadap Dirut GMI, John Keliduan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kalau soal itu saya belum tahu karena nanti kalau sudah ada pemeriksaan dulu baru bisa saya infi ke teman-teman media, “tuturnya.
Namun Ardy mengakui terkait penyelidikan kasus tambang di SBB, pada Hari Kamis 2 April lalu tim penyelidik telah menggali keterangan dari 7 orang. Enam diantaranya merupakan ASN pada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Kalau informasi mengenai pemeriksaan itu setahu saya Kamis pekan lalu itu ada 7 orang yang dimintai keterangan, “katanya.
Mereka yang dimintai keterangan oleh tim penyelidik diantaranya RT, FA, MW, HL, RA dan AI yang merupakan PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku. Sementara satu saksi lainnya yakni AT yang merupakan Kepala Teknik Tambang PT. Gunung Makmur Indah.
“Nanti teman-teman media ikuti saja perkembangannya karena tidak ada yang kami tutupi,” pungkasnya.
Pasti Lengkap
Terpisah Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi memastikan aktivitas pengolahan Batu Gamping oleh PT Gunung Makmur Indah di Kecamatan Taniwel, Kabupaten SBB telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Penegasan ini disampaikan Irawadi kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (6/4), menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Menurutnya, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan awalnya diberikan untuk pengolahan Marmer berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan, yang kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku.
“IUP untuk Marmer itu sudah diterbitkan sejak Tahun 2020 dan berlaku lima tahun. Tahun 2025 dilakukan perpanjangan sesuai aturan, sehingga total masa berlaku bisa mencapai 15 tahun,” jelasnya.
Dalam prakteknya, kata Irawadi, di lokasi tambang tersebut juga ditemukan material batu gamping. Hal ini kemudian memunculkan rencana perusahaan untuk ikut mengolah dan mendistribusikan batu gamping ke luar daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa marmer dan batu gamping merupakan dua jenis material berbeda berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga membutuhkan izin terpisah.
“Karena materialnya berbeda, maka perusahaan wajib mengurus izin baru. Marmer sudah ada izinnya, sementara Batu Gamping harus diajukan lagi,” tegas Irawadi.
Ia mengakui sempat terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat yang mengira aktivitas Batu Gamping dilakukan tanpa izin. Namun setelah dilakukan klarifikasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM, dipastikan bahwa izin tersebut telah terbit.
“Setelah kami klarifikasi dengan PTSP, ternyata izin Batu Gamping sudah ada dan bahkan sudah dilaunching. Jadi ini hanya kesalahpahaman,” ujarnya.
Dengan telah terbitnya izin tersebut, lanjut Irawadi, perusahaan kini sudah dapat melakukan eksploitasi batu gamping secara legal.
“Artinya mereka sudah bisa melakukan aktivitas, karena marmer ada izinnya, batu gamping juga sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi II DPRD Maluku juga menyoroti rencana distribusi Batu Gamping ke wilayah Halmahera. DPRD sempat mempertanyakan kemungkinan adanya kandungan mineral lain dalam material tersebut.
Namun berdasarkan penjelasan dari instansi teknis, Batu Gamping tersebut dipastikan tidak mengandung mineral berharga lainnya.
“Dari keterangan lingkungan hidup dan ESDM, tidak ada kandungan lain seperti nikel, emas, tembaga atau bauksit. Ini murni batu kapur yang biasa digunakan untuk pengerasan jalan,” tandas Irawadi.
Kadis ESDM Diperiksa
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3).
Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas ESDM itu, berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan dana bagi hasil (DBH) pertambangan illegal Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung selama 7 jam, terhitung sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT dan baru keluar dari Kantor Kejati Maluku pukul 17.25 WIT.
Kepada Siwalima, Kadis menjelaskan bahwa ia dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan Batu Marmer dan Batu Gamping di Kabupaten SBB.
“Jadi permintaan keterangan terkait zjin sudah ada atau belum. Kemudian apakah perpanjangan pertambangan sudah ada atau belum, “kata Abdul Haris di depan Kantor Kejati Maluku.
Mengenai permintaan keterangan terkait izin Pertambangan Batu Gamping di SBB, Abdul Haris mengaku telah menyampaikan dokumen kepada tim penyelidik, sehingga menurutnya tidak ada masalah.
“Soal izin sudah kami sampaikan semua dan tidak ada masalah, “jelasnya.
Tidak hanya itu, Abdul Haris juga mengaku bahwa ESDM Maluku telah mengeluarkan izin perpanjangan operasional kepada PT Gunung Makmur Indah (GMI).
Selain itu Abdul Haris mengakui, bahwa ESDM mengeluarkan dua surat izin pertambangan kepada PT GMI. Yakni izin pertambangan Batu Marmer yang dikeluarkan sejak tahun 2020-2025 dan surat izin kedua yaitu pertambangan Batu Gamping.
Selidiki
Kejati Maluku menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tambang illegal di Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kasus ini awalnya dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Agung, dan kemudian dilimpahkan untuk diselidiki Kejati Maluku.
Berdasarkan dokumen perizinan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan berada di Desa Kasie, Desa Taniwel, dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas konsesi sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
PT Gunung Makmur Indah (GMI) memiliki izin untuk mengelola Marmer bukan Batu Gamping, dalam lingkup operasi produksi, yang dikeluarkan kementrian berlaku sejak tahun Desember 2020 sampai 10 Desember 2025
Kenyataan di lapangan, PT GMI tidak mengelolah sesuai izin yang terbitkan, melainkan memproduksi Batu Gamping, bukan Marmer. Nama Bupati SBB ikut terseret karena diduga menyetujui eksplorasi Batu Gamping illegal tersebut.
Sejumlah pejabat baik di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Kehutanan telah dimintai keterangan pada Senin (9/3) sementara dari Pemkab SBB yaitu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PTSP, maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terakhir Kadis ESDM Maluku.(S-29)