AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon terus gencar melakukan rangkaian penyelidikan, guna mengÂungkap pelaku pemerkosaan remaja 14 Tahun di Kota Ambon, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Lubis menjelaskan, untuk mengetahui dan mengidentifikasi para pelaku, penyidik sementara berupaya memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang jalur, yang diduga dilalui para pelaku dan korban.
âKita sementara berupaya untuk cek CCTV disejumlah lokasi yang diduga TKP maupun jalur yang mungkin dilalui. Saat ini anggota sementara koorÂdinasi,â ujar kasat kepada wartawan di Mapolresta, Minggu (8/6)
Selain pemeriksaan CCTV, Kasat mengaku, pihaknya juga telah meÂmeriksa saksi untuk memÂpermudah penyelidikan.
âSaksi sudah dimintai keterangan, saat ini baru saksi korban dan saksi yang membawa korban ke Polsek Teluk Ambon untuk melapor,â tanÂdas kasat.
Dari hasil penyelidikan sementara kata kasat, polisi menemukan fakta, bahwa korban ternyata memiliki keterbatasan atau penyandang disabilitas.
Selain itu, pada pemeriksaan awal dilakukan korban tidak mengenal para pria yang membawanya, diÂtambah kondisi gelap serta korban yang dicekoki miras, hingga tak sadarkan diri, membuat korban sulit mengidentifikasi ciri ciri para pelaku.
âKorban tidak mengenali para peÂlaku, posisinya juga korban dicekoki miras hingga tak sadarkan diri, â ucap kasat.
Sebelumnya diberitakan, sungguh malang nasib gadis 14 tahun asal Kabupaten Maluku Tengah ini. Dia diduga diperkosa lima pemuda tak dikenalnya di salah satu kawasan di di Kota Ambon. Parahnya lagi, sebelum diperkosa ia dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.
Sebagaimana dilansir SiwalimaÂnews, Selasa (27/5), Kapolsek Teluk Ambon Iptu M Maulana Dicky yang menjelaskan, peristiwa naas terseÂbut bermula ketika warga Batu KoÂneng menemukan korban pada Senin (26/5) sementara duduk depan WaÂrung Bambu Kuning, Dusun Batu Koneng, Desa Poka.
Korban kedapatan sedang menaÂngis dan menahan sakit yang dirasaÂkannya.
Diceritrakan kapolsek, saat meÂlihat kondisi korban sangat memÂprihatinkan, warga lalu membawaÂnya ke rumah Yusuf Sia, yang kebeÂtulan satu daerah asal dengan korÂban.
âJadi melihat kondisi korban sementara menjerit kesakitan pada bagian bawah perut dan adanya darah yang mengalir, pelapor kemuÂdian berinisiatif untuk membawa korban menuju Kantor Polsek Teluk Ambon, guna melaporkan kejadian tersebut,â jelas kapolsek.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, korban mengaku, pada Senin (26/5) dini hari, dia sementara duduk di depan Hotel Santika Ambon dan dihampiri 2 orang pemuda yang tidak diketahui identitasnya.
Kedua pemuda tersebut, kemuÂdian mengajaknya untuk berjalan-jalan, selanjutnya korban menerima ajakan kedua pemuda itu.
Kedua pemuda ini kemudian memÂbawa korban menuju arah JMP dan selanjutnya korban tidak mengeÂtahui lokasi terakhir korban dibawa, lantaran berada di dalam rerumputan dan pepohonan yang belum pernah dia datangi.
âAwalnya dua pemuda, namun mereka pergi dan kembali membawa miras bersama 3 orang lagi sehingga total ada 5 orang. Di situ korban diceÂkoki miras hingga tak sadarkan diri,â ujar kapolsek mengutip keteÂrangan korban.
Pagi hari setelah terbangun di dalam rerumputan, masih kata kaÂpolsek, korban merasakan rasa sakit pada bagian bawah perut dan adaÂnya perdarahan pada bagian kelaÂmin.
âDia kemudian berinisyatif untuk berjalan ke jalan umum, tanpa ada arah yang pasti, karena belum pernah mengetahui lokasi yang dilewati. Dan sampai pada bundaran patung DR J Leimena, korban lalu beristirahat sejenak. Perjalanan kemudian dilanjutkan pada malam hari menuju arah Batu Koneng dan ditemukan oleh warga sebelum akhirnya di bawah ke Mapolsek Teluk Ambon,â lanjut kapolsek.
Kapolsek bilang, dari ketera¬ngan yang disampaikan, dapat disimÂpulkan remaja putri 14 tahun ini adalah korban tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
âBelum diketahui pasti lokasi atau TKP, serta identitas para terduga pelaku, sehingga sementara dalam penyelidikan. Saat ini korban seÂmentara dirawat jalan pada UGD RS Bhayangkara Ambon,â jelas kaÂpolsek. (S-10)