AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat bakal memeriksa sejumlah anggota DPRD SBB periode 2019-2024.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten SBB berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan menegaskan, penyidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlangsung, penyidik berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota DPRD Kabupaten SBB.
“Kasusnya masih dalam tahapan penyidikan. Penyidik akan menyusun agenda untuk panggil sejumlah saksi termasuk anggota DPRD karena mereka yang melakukan perjalanan dinas,” jelas Enike kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6).
Meski begitu, Enike belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten SBB. Namun ia menegaskan para anggota DPRD pasti akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Belum tetapkan jadwal kapan akan panggil karena prosesnya agak panjang, kemudian dokumennya banyak anggarannya juga besar. Kemudian semua penerima yang ada dalam LPJ itu kan banyak. Intinya kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi selanjutnya cukup banyak, “terangnya.
Ia mengaku, sejauh ini kurang lebih 8 saksi yang telah diperiksa lebih dulu. Dua orang diantaranya adalah bendahara pengeluaran aktif yang menjabat sejak tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. “Kalau sejauh ini sudah 8 saksi yang telah diperiksa untuk dinaikan ke tahapan penyidikan waktu itu,” ungkapnya.
Disinggung soal total anggaran kerugian negara pada kasus tersebut, Kasi Pidsus belum mau mengungkapkannya ke Publik.
“Untuk berapa jumlah anggarannya saat ini kami belum bisa sampaikan ke publik, karena masih melakukan pengumpulan dokumen dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lainnya,” ujarnya.(S-29)