SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus SPPD Fiktif, Anggota DPRD SBB akan Diperiksa
Hukum | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 14:17 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat bakal me­meriksa sejumlah anggota DPRD SBB periode 2019-2024.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten SBB berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari SBB, Fer­dinanda Enike Tupan menegas­kan, penyidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus ber­langsung, penyidik berencana me­manggil sejumlah saksi, terma­suk anggota DPRD Kabupaten SBB.

“Kasusnya masih dalam taha­pan penyidikan. Penyidik akan menyusun agenda untuk panggil sejumlah saksi termasuk anggota DPRD karena mereka yang mela­kukan perjalanan dinas,” jelas Enike kepada Siwalima di Penga­dilan Negeri Ambon, Selasa (2/6).

Meski begitu, Enike belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabu­paten SBB. Namun ia menegaskan para anggota DPRD pasti akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

“Belum tetapkan jadwal kapan akan panggil karena prosesnya agak panjang, kemudian doku­men­nya banyak anggarannya juga besar. Kemudian semua penerima yang ada dalam LPJ itu kan banyak. Intinya kami akan melakukan pe­manggilan saksi-saksi selanjutnya cukup banyak, “terangnya. 

Ia mengaku, sejauh ini kurang lebih 8 saksi yang telah diperiksa lebih dulu. Dua orang diantaranya adalah bendahara pengeluaran aktif yang menjabat sejak tahun 2021 di Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. “Kalau sejauh ini sudah 8 saksi yang telah diperiksa untuk dinaikan ke tahapan penyidikan waktu itu,” ungkapnya.

Disinggung soal total anggaran kerugian negara pada kasus tersebut, Kasi Pidsus belum mau mengungkapkannya ke Publik.

“Untuk berapa jumlah anggaran­nya saat ini kami belum bisa sampaikan ke publik, karena masih melakukan pengumpulan dokumen dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lainnya,” ujarnya.(S-29)

BERITA TERKAIT