AMBON, Siwalima.id - Putusan lima bulan penjara terhadap oknum Brimob penganiaya seorang perempuan lansia di Desa Alang, Kabupaten Maluku Tengah menuai kritik tajam.
Anggota Komisi III DPR, Mercy Barends selaku wakil rakyat asal Maluku itu menilai, vonis tersebut berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon yang dibacakan Senin (4/5), terdakwa Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap Maria Huwae alias Mama Mimi (74), seorang lansia di Desa Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari ekspektasi publik, terlebih pelaku merupakan aparat penegak hukum. Untuk itu, Mercy menyebut, ringannya vonis berisiko memperkuat persepsi impunitas di tubuh aparat.
“Ketika pelaku adalah penegak hukum dan hukuman yang dijatuhkan justru ringan, publik akan mempertanyakan keberpihakan sistem peradilan. Ini bukan sekadar satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tulis Mercy dalam rilisnya, Selasa (5/5).
Menurut Mercy, aparat seperti Polri memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih tinggi. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran, terutama kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia, seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat sebagai efek jera, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik.
Ia juga mendesak Polda Maluku untuk tidak berhenti pada proses pidana semata, melainkan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme etik dan disiplin internal.
“Sanksi etik harus tegas dan transparan. Publik perlu melihat bahwa institusi tidak melindungi pelaku,” tandas Mercy.
Selain itu, Mercy juga menyoroti peran jaksa dan hakim dalam memastikan rasa keadilan tercapai. Untuk itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
Disisi lain, keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut, dimana menantu korban, Seli Huwae (51), menilai hukuman lima bulan penjara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami Mama Mimi, baik secara fisik maupun psikologis.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(S-25)