NAMLEA, Siwalima - Walau 24 Warga Negara Asing asal China tertangkap saat penertiban kawasan tambang emas illegal Gunung Botak, ternyata masih terdapat 13 tenaga kerja asing (TKA) yang bercokol di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, 13 TKA asal China itu didatangkan pada bulan Mei lalu dan diduga dipasok oleh PT Harmoni Alam Manise.
Tercatat 12 TKA berkelamin pria ditempatkan di camp PT HAM di jalur B Gunung Botak, Desa Wamsaid, Kecamatan Waelata, dan satu lagi perempuan konon kabarnya ada di salah satu kantor Firma Hukum didalam Kota Namlea yang juga menjadi markas PT HAM.
Ke-13 TKA itu antara lain, PG, LC, WC, SM, LS, HM, LJ, WY, WJ, LZ, LY, LJ dan perempuan CM.
Dari dokumen tercecer yang sampai di tangan media, berkop surat Kementerian Nakertrans Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, menguatkan kalau pemberi kerja bukan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak, melainkan PT HAM
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai PNBP Pemegang Izin Tinggal kepada 13 WNA China ini selama 12 bulan, dengan alamat di Kabupaten Buru yang terbit tanggal 4 Mei 2026 setelah PT HAM membayar DKPTKA sebesar seribu dua ratus dolar USA per TKA.
Periksa Dokumen
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan setelah ditemukan 24 WNA China, Pemerintah Provinsi Maluku telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan secara ketat.
Pemeriksaan kata Kasrul, dilakukan guna memastikan keberadaan WNA China tersebut memiliki izin tinggal dan izin kerja sebagai salah satu syarat WNA dapat bekerja di Indonesia termasuk di Maluku.
“Untuk menentukan WNA itu layak dan sah tinggal di Maluku itu ranahnya Imigrasi, tapi yang pasti Pemprov Maluku telah meminta Imigrasi untuk memastikan dokumen pendukung WNA harus lengkap,” ucap Kasrul ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (2/6).
Menurutnya, jika 11 dari 24 orang WNA yang ditemukan telah dikembalikan, maka bagi Pemprov 13 WNA tersisa telah memiliki izin tinggal dan izin kerja dan seharusnya tidak terjadi masalah lagi.
Kasrul memastikan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang merupakan tim gabungan lintas instansi pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia khususnya di Maluku.
“Kalau 13 WNA itu tidak dikembalikan ke negara asal bagi kami mestinya tidak ada masalah,” tegasnya.
Pertanyakan
Kendati demikian, sejumlah pengurus koperasi IPR yang dihubungi secara terpisah bersuara yang sama, mengaku tidak pernah punya niat apalagi mendatangkan TKA asal China untuk bekerja di tambang rakyat Gunung Botak.
Ketua koperasi ini mengaku heran kenapa TKA China sudah duluan ada di tambang Gunung Botak sementara tambang rakyat saja belum berjalan.
Ia mengaku bersama para ketua koperasi sempat diperiksa di Mabes Polri beberapa waktu lalu, saat PT HAM mendatangkan TKA ilegal di Gunung Botak dan mereka tidak tahu menahu soal itu.
Banyak penambang yang dihubungi terpisah, juga mempertanyakan kehadiran TKA yang berdiam di camp PT HAM di Jalur B, sementara posisi Gunung Botak dalam status ditutup dari seluruh aktivitas tambang dan kini dijaga oleh personil Yonif 733/Raiders.
Sampai berita ini dikirim belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT HAM perihal maksud memasok TKA asal China ke GB.
Dugaan warga yang mencurigai PT HAM ini sempat dikonfirmasi dengan Humas PT HAM, Sofyan Muhammadiya, Selasa (3/6) namun belum direspon sampai berita ini dikirim.
Di telepon walau tersambung, humas PT HAM ini terkesan enggan menanggapinya.
Ditanya lewat pesan WA soal maksud mendatangkan TKA dan apakah PT HAM punya izin khusus di Tambang GB, serta keberadaan bak rendaman di Jalur B, walau terlihat ada contreng dua menandai pesan sudah sampai, Sofyan hanya membacanya dan tidak membalas pertanyaan/konfirmasi itu.
Sekda Kabupaten Buru, Azis Tomia yang ditanyai terpisah Selasa siang (2/6) perihal kehadiran TKA asal Cina di GB itu, meminta agar hal sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas ESDM Maluku, karena kewenangan tambang ada di pemerintah provinsi.
Khusus terkait 13 TKA itu, jelas Azis sesuai Pasal 87 Perda Nomor 02 Tahun 2023 ada yang namanya Retribusi Tenaga Kerja Asing .
Tapi retribusi ini baru berlaku saat TKA perpanjang izin tinggal setelah setahun mereka mengantongi izin tinggal dari Kemenakertrans RI di Jakarta. “Kalau dia datang satu tahun, dia belum bayar ke daerah. Nanti setelah setahun dia perpanjang izin TKA baru membayar ke pemkab sebesar seratus dolar USA per bulan,” jelas Azis.
Ditanya apakah ke-13 TKA ini masuk menggunakan visa kerja atau visa yang lain, Azis mengatakan, pemda tidak punya kewenangan untuk meneliti karena hak itu ada di Kantor Imigrasi.
“Prinsipnya sekarang sudah diambil alih oleh teman-teman di provinsi, biar nanti provinsi yang menanggapi. Bisa tanya ke ESDM provinsi,” saran Azis.
Keberadaan 13 TKA asal China di camp PT HAM Jalur B Gunung Botak ini telah coba dikonfirmasi dengan ke Kantor Imigrasi Kelas II Ambon.
Dikonfirmasi lewat pesan WA salah satu wartawan di Namlea ke Humas Imigrasi Ambon, Kepala Kantor Imigrasi enggan langsung menanggapi
Melalui humasnya, para wartawan di Namlea diminta agar terlebih dahulu mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas II Ambon.
Awasi Ketat
Sebelumnya Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memerintahkan instansi terkait harus awasi ketat dan melakukan evaluasi secara menyeluruh tambang emas Gunung Botak.
Penegasan ini disampaikan HL, sapaan akrab gubernur menyikapi kerusakaan lingkungan di Gunung Botak dan ditemukannya 24 Warga Negara Asing (WNA) China di Kawasan Gunung Botak
Mantan anggota DPR dapil Maluku mengingatkan instansi berwenang agar penemuan puluhan WNA agar tidak terulang lagi di masa mendatang, karena dapat mencoreng pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Gubernur mengungkapkan, kawasan Gunung Botak yang selama ini menjadi tempat penambangan ilegal hari ini telah bebas dari praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pasca penertiban oleh aparat TNI dan Polri pada awal Mei lalu.
Penertiban tersebut kata Gubernur merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku menyelamatkan lingkungan sekitar kawasan Gunung Botak yang selama ini telah hancur. “Perlu saya tegaskan lagi ini bukan emas di Gunung Botak tapi ini soal menyelamatkan lingkungan yang sudah rusak akibat bertahun-tahun tidak ditertibkan,” ucap Gubernur kepada Siwalima di Ambon baru-baru ini.
Gubernur mengakui kaget mengetahui keberadaan puluhan WNA yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan pertambangan tersebut.
Menurutnya, ketika ditemukan adanya puluhan WNA dilokasi penambangan ilegal Gunung Botak dan bekerja di sana tanpa terdeteksi maka yang menjadi pertanyaan bagaimana pengawasan dari instansi terkait.
“Bagi saya faktanya adalah keberadaan 24 orang WNA yang melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak itu sesuatu yang sangat miris, bagi kami sebagai pemerintah maka saya minta peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi di depan. Ini kan menunjukkan ada kelalaian, kelalaian dari pihak kita yang entah kelalaian atau pembiaran,” tegasnya. (S-15/S-20)