SIWALIMA.id > Berita
Walikota Pastikan Pinjaman 200 M Mampu Dikembalikan
Headline , Pemerintahan | Jumat, 10 April 2026 pukul 15:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Watti­mena, memastikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar telah melalui perhitungan matang, ter­masuk skema pengembalian dalam jangka waktu tiga tahun.

Penega­san ini di­sampaikan walikota, menang­gapi ke­kua­tiran ba­nyak pi­hak yang mempertanyakan kemam­puan Pemkot Ambon mengembalikan pinjaman tersebut di tengah keter­batasan PAD.

“Merencanakan pinjaman, berarti kita juga merencanakan cicilan pe­ngembaliannya. Semua sudah dihi­tung secara matang,” tegas wali­kota kepada Siwalima di Ambon, Kamis( 9/4).

Menurut walikota, perhitungan pengembalian pinjaman ini, di­lakukan dengan melihat kemam­puan keuangan daerah secara riil, mulai dari total pendapatan bula­nan, hingga belanja rutin peme­rintah.

“Kita hitung satu tahun, bahkan per bulan kita dapat berapa, kebutuhan belanja berapa, lalu sisa anggaran itu yang digunakan untuk mencicil pinjaman,” jelas walikota.

Hasil perhitungan tersebut kata walikota, menunjukkan bahwa Pemkot Ambon masih memiliki ruang fiskal untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman.

Pinjaman sebesar Rp200 miliar itu, direncanakan akan dicicil dalam waktu maksimal tiga tahun, de­ngan bunga yang telah disepakati bersama antara pemkot pihak perbankan.

“Dengan bunga yang sudah ditentukan dan disepakati bersama bank, kita pastikan pinjaman ini bisa dikembalikan,” ucap walikota optimis.

Meski demikian, walikota enggan membeberkan secara rinci metode perhitungan yang digunakan Pe­merintah Kota Ambon.

“Ada cara menghitungnya, tapi itu rahasia,” tandas walikota singkat.

Walikota menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen, memastikan pinjaman tersebut tidak membe­bani keuangan daerah, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Ambon.

Kemenkeu Setuju

Sebelumnya diberitakan, Untuk menuntaskan seluruh kewajiban hutang daerah serta mendukung pembiayaan program prioritas pada tahun ini, maka Pemkot Ambon mengajukan pinjaman ke Bank Maluku Malut sebesar Rp200 miliar. 

Proses pinjaman tersebut telah berjalan serta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

Kepala Badan Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno menjelaskan, pe­nyelesaian hutang telah dite­tapkan melalui SK Walikota, sehi­ngga menjadi satu kewajiban yang harus dituntaskan.

“Karena ini sudah ditetapkan dalam SK Walikota, maka utang tersebut wajib kita selesaikan,” ucap Silanno kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, sesuai keten­tuan Peraturan Menteri Keuangan, ter­dapat batasan terhadap besa­ran deposito anggaran daerah. Pada tahun ini, batas deposito yang diper­bolehkan hanya sekitar Rp20-30 miliar, sementara kondisi riil Pemkot Ambon mencapai Rp161 miliar.

“Karena itu, kami harus menda­pat­kan persetujuan pelampauan batas deposito dari Kementerian Keuangan, dan itu sudah disetujui. Ini menjadi dasar pengajuan pinjaman ke Bank Maluku Malut,” jelas Silanno.

Dana pinjaman sebesar Rp200 miliar tersebut kata Silano, akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2026, sekaligus menyelesaikan utang pemerintah kota dari tahun anggaran 2025.

Penggunaan anggaran akan diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penye­diaan air bersih, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

Sementara untuk kegiatan yang terkait dengan utang daerah saat ini, tengah dalam proses peme-riksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Semua kegiatan yang masuk dalam komponen utang semen­tara diperiksa oleh BPK, sehingga prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemkot Ambon optimis, dengan langkah tersebut, seluruh kewa­jiban utang dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus me­mas­tikan keberlanjutan pemba­ngu­nan dan peningkatan pelaya­nan kepada masyarakat.(Mg-1)

BERITA TERKAIT