AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan rencana pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar telah melalui perhitungan matang, termasuk skema pengembalian dalam jangka waktu tiga tahun.
Penegasan ini disampaikan walikota, menanggapi kekuatiran banyak pihak yang mempertanyakan kemampuan Pemkot Ambon mengembalikan pinjaman tersebut di tengah keterbatasan PAD.
“Merencanakan pinjaman, berarti kita juga merencanakan cicilan pengembaliannya. Semua sudah dihitung secara matang,” tegas walikota kepada Siwalima di Ambon, Kamis( 9/4).
Menurut walikota, perhitungan pengembalian pinjaman ini, dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan daerah secara riil, mulai dari total pendapatan bulanan, hingga belanja rutin pemerintah.
“Kita hitung satu tahun, bahkan per bulan kita dapat berapa, kebutuhan belanja berapa, lalu sisa anggaran itu yang digunakan untuk mencicil pinjaman,” jelas walikota.
Hasil perhitungan tersebut kata walikota, menunjukkan bahwa Pemkot Ambon masih memiliki ruang fiskal untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman.
Pinjaman sebesar Rp200 miliar itu, direncanakan akan dicicil dalam waktu maksimal tiga tahun, dengan bunga yang telah disepakati bersama antara pemkot pihak perbankan.
“Dengan bunga yang sudah ditentukan dan disepakati bersama bank, kita pastikan pinjaman ini bisa dikembalikan,” ucap walikota optimis.
Meski demikian, walikota enggan membeberkan secara rinci metode perhitungan yang digunakan Pemerintah Kota Ambon.
“Ada cara menghitungnya, tapi itu rahasia,” tandas walikota singkat.
Walikota menegaskan, Pemkot Ambon berkomitmen, memastikan pinjaman tersebut tidak membebani keuangan daerah, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kota Ambon.
Kemenkeu Setuju
Sebelumnya diberitakan, Untuk menuntaskan seluruh kewajiban hutang daerah serta mendukung pembiayaan program prioritas pada tahun ini, maka Pemkot Ambon mengajukan pinjaman ke Bank Maluku Malut sebesar Rp200 miliar.
Proses pinjaman tersebut telah berjalan serta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno menjelaskan, penyelesaian hutang telah ditetapkan melalui SK Walikota, sehingga menjadi satu kewajiban yang harus dituntaskan.
“Karena ini sudah ditetapkan dalam SK Walikota, maka utang tersebut wajib kita selesaikan,” ucap Silanno kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat batasan terhadap besaran deposito anggaran daerah. Pada tahun ini, batas deposito yang diperbolehkan hanya sekitar Rp20-30 miliar, sementara kondisi riil Pemkot Ambon mencapai Rp161 miliar.
“Karena itu, kami harus mendapatkan persetujuan pelampauan batas deposito dari Kementerian Keuangan, dan itu sudah disetujui. Ini menjadi dasar pengajuan pinjaman ke Bank Maluku Malut,” jelas Silanno.
Dana pinjaman sebesar Rp200 miliar tersebut kata Silano, akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun 2026, sekaligus menyelesaikan utang pemerintah kota dari tahun anggaran 2025.
Penggunaan anggaran akan diprioritaskan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), serta kegiatan lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara untuk kegiatan yang terkait dengan utang daerah saat ini, tengah dalam proses peme-riksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Semua kegiatan yang masuk dalam komponen utang sementara diperiksa oleh BPK, sehingga prosesnya tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkot Ambon optimis, dengan langkah tersebut, seluruh kewajiban utang dapat diselesaikan secara bertahap, sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(Mg-1)