SIWALIMA.id > Berita
12 Tahun Penjara bagi Supir Truk
Hukum | Selasa, 21 April 2026 pukul 13:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Terdakwa laka lantas maut di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Jhon Zeth Tomasoa divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/4).

Jhon Zet Tomasoa merupakan pengendara mobil Truk yang pada tanggal 6 Juli 2025 lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Patrich Phill Edrich Papilaya dan istrinya. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Patrich Papilaya yang merupakan Ketua Program Studi Manajemen Kehutanan Pascasarjana, Fakultas Pertanian Universitas Pattimura meninggal dunia.

Vonis 12 tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury, terdakwa dan penasehat hukumnya, Samuel Siahaya.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas terhadap Korban Patrich Papilaya dan Korban Maria Christina Tenlima sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) Dan Pasal 311 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang pengacuannya telah diubah dalam Lampiran I Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yaitu pada Nomor Urut 6.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Zeth Tomasoa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim ketua.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah terdakwa pada saat mengendarai kendaraan sudah mengkonsumsi minuman keras. Selain itu, akibat kelalaian dan kecerobohan terdakwa telah mengakibatkan seorang Abdi negara meninggal dunia.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi tepatnya di Kawasan Halong, Kota Ambon terjadi pada 6 Juli 2025 lalu.

Saat itu, terdakwa yang mengendarai mobil Truk Mitsubishi NoPol DE 8712 LU melaju dari arah Passo menuju Kota Ambon. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) truk yang dikendarai terdakwa melaju kencang dan ingin mendahului mobil angutan kota yang berada di depannya.

Namun saat melambung angutan kota, terdakwa tidak melihat bahwa ada kendaraan lain yakni Sepeda motor yang dikendarai Korban Patrich bersama istrinya dari arah Latta menuju Halong. Alhasil terdakwa menabrak pengendara motor.

Akibatnya sepeda motor korban ringsek diseruduk truk, dan mengakibatkan korban Patrich Papilaya tewas di tempat kejadian, sedangkan istrinya Maria Christina Tenlima (57) terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit menjalani perawatan medis.

Setelah itu, terdakwa kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Saat itu, terdakwa juga  mengaku kepada salah satu anggota polisi yang berjaga bahwa terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi. (S-29)

BERITA TERKAIT