SIWALIMA.id > Berita
Ahli Inspektorat Malteng Diminta Jadi Tersangka Korupsi ADD Tiouw
Hukum | Kamis, 16 April 2026 pukul 13:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Penasehat Hukum (PH) dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi ADD-DD Tiouw, meminta agar Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menetapkan ahli inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Permintaan itu disampaikan PH dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat, Rabu (15/4).

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari lima terdakwa masing-masing Agustinus Pietersz, Greny Helmy Hengst, Helny Kaitjily, Stela Helena Pietersz dan Benhur Paliyama menyampaikan beberapa fakta persidangan yang mesti ditindaklanjuti oleh Cabjari saparua.

Yang mana, dalam pembelaan yang dibacakan oleh tim PH yakni Rony Samloy meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Mohammad Ali Holle selaku Pendamping Kecamatan Saparua sebagai tersangka. Sebab yang bersangkutan meminjam Rp 2 Juta dan belum dikembalikan kepada terdakwa Agustinus Pieters dan terdakwa Herny Kaitjily.

Tidak hanya pendamping Kecamatan, tim PH juga meminta agar jaksa menetapkan dua pejabat inspektorat Malteng sebagai tersangka. Karena ahli inspektorat Malteng, Abdulah Tualeka yang meminta Rp 5 Juta dari para terdakwa serta salah satu saksi yakni Mima selaku Ketua Tim Inspektorat Maluku Tengah yang juga meminta Rp 4 Juta dari para terdakwa. 

Bahkan, PH juga meminta beberapa pihak lain diantaranya Saksi Farsis Pattiwael (mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw) dan saksi Agustina Petronela Warela (Bendahara Tim Penggerak Program Kesejahteraan Tiouw) yang tanpa hak menahan uang Rp 6 Juta lebih karena mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Tiouw, Saparua, Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022.

Disisi lainnya tim PH juga menyebutkan masalah uang pengganti sebesar Rp 601 Juta lebih ke terdakwa Agustinus Pietersz dan Rp 261 Juta lebih ke terdakwa Benhur Paliyama terlalu berlebihan. Sebab uang sebesar Rp 139 Juta dari ADD/DD Tiouw yang terbakar bersama rumah kediaman Benhur Paliyama pada Oktober 2023 lalu, harus dinilai sebagai keadaan memaksa (force major) yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata.         

Untuk itu, Samloy meminta hakim memutuskan agar tuntutan jaksa terhadap uang pengganti kerugian negara bersifat kabur. 

"Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada lima terdakwa, "pungkas Samloy.                         

Di kesempatan yang sama Penasihat Hukum dari terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag rechtsvervolging) karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penyalahgunaan DD/ADD Tiouw selama 2020-2022. 

Usai mendengar Pembelaan dari PH para terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (20/4) dengan agenda putusan.(S-29)

BERITA TERKAIT