SIWALIMA.id > Berita
Usut Tambang Ilegal SBB, Jaksa Periksa Direktur BSL
Headline , Hukum | Kamis, 16 April 2026 pukul 14:20 WIT

AMBON, Siwalima.id - Setelah menggarap Direktur dan Peme­gang Saham PT Gu­bung Makmur Indah (GMI) kini Kejaksaan Tinggi Maluku meme­riksa Direktur PT Berkat Samudera Lestari (B­SL), M.J.Leatemia.

Pemeriksaan terha­dap Direktur BSL, Ra­bu (15/4) terkait du­gaan korupsi pengu­rusan penerbitan per­panjangan IUP pro­duksi marmer dan pe­nerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabu­paten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.

Perusahaan Berkat Samudera Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan memiliki beberapa armada kapal.

Sumber internal dari Kejati Maluku menyebutkan, pemerik­saan terhadap Direktur PT BSL dalam kasus pertambangan Batu Gamping di Kabupaten SBB, karena kapal milik perusahaan tersebut disewa oleh PT GMI untuk melakukan pengiriman material Batu Gamping.

“Saat ekspor Batu Gamping oleh PT GMI, mereka menggunakan jasa dari kapal milik Berkat Samu­dera Lestari. Makanya tim penye­lidik juga memerika petinggi perusahaan tersebut hari ini (Rabu-red), “ kata sumber Siwalima di Ke­ja­ti Maluku, Rabu (15/4).

Pengiriman Batu Gamping tersebut sudah bebebrapa kali dilakukan. Yang paling banyak yakni pada bulan September 2025, sebanyak 8000 ton yang dikirimkan ke Provinsi Maluku Utara.

“Kalau tidak salah pengiriman Batu Gamping itu sejak tahun 2025 sudah 5 kali pengiriman. Yang terba­nyak itu 8000 Ton ke Maluku Utara dengan menggunakan armada kapal milik PT BSL, “ ujar sumber.

Sumber menambahkan, Direk­tur PT BSL, M J Leatemia dimintai keterangan oleh tim penyidik sejak pukul 09.30 WIT hingga siang hari.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi mengaku belum men­dapatkan informasi pem­riksaan dari tim Pidsus.

“Saya belum dapat info dari tim Pidsus. Tapi kalau nanti sebentar sudah ada info pemeriksaan baru saya teruskan ke teman-teman media,” ujarnya. (S-29)

BERITA TERKAIT