AMBON, Siwalima.id - Setelah menggarap Direktur dan Pemegang Saham PT Gubung Makmur Indah (GMI) kini Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Direktur PT Berkat Samudera Lestari (BSL), M.J.Leatemia.
Pemeriksaan terhadap Direktur BSL, Rabu (15/4) terkait dugaan korupsi pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2025.
Perusahaan Berkat Samudera Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan memiliki beberapa armada kapal.
Sumber internal dari Kejati Maluku menyebutkan, pemeriksaan terhadap Direktur PT BSL dalam kasus pertambangan Batu Gamping di Kabupaten SBB, karena kapal milik perusahaan tersebut disewa oleh PT GMI untuk melakukan pengiriman material Batu Gamping.
“Saat ekspor Batu Gamping oleh PT GMI, mereka menggunakan jasa dari kapal milik Berkat Samudera Lestari. Makanya tim penyelidik juga memerika petinggi perusahaan tersebut hari ini (Rabu-red), “ kata sumber Siwalima di Kejati Maluku, Rabu (15/4).
Pengiriman Batu Gamping tersebut sudah bebebrapa kali dilakukan. Yang paling banyak yakni pada bulan September 2025, sebanyak 8000 ton yang dikirimkan ke Provinsi Maluku Utara.
“Kalau tidak salah pengiriman Batu Gamping itu sejak tahun 2025 sudah 5 kali pengiriman. Yang terbanyak itu 8000 Ton ke Maluku Utara dengan menggunakan armada kapal milik PT BSL, “ ujar sumber.
Sumber menambahkan, Direktur PT BSL, M J Leatemia dimintai keterangan oleh tim penyidik sejak pukul 09.30 WIT hingga siang hari.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi pemriksaan dari tim Pidsus.
“Saya belum dapat info dari tim Pidsus. Tapi kalau nanti sebentar sudah ada info pemeriksaan baru saya teruskan ke teman-teman media,” ujarnya. (S-29)