EKSEPSI terdakwa Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar akhirnya ditolak Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor Ambon.
Eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan Modal Pemda Tanimbar kepada BUMD Tanimbar Energi melalui penasihat hukum, Fachri Bahmid cs tidak dapat diterima dan harus dilanjutkan ke pem¬buktian.
Eksepsi ditolak artinya keberatan formil yang diajukan tergugat/terdakwa mengenai cacat prosedur gugatan atau dakwaan tidak diterima oleh majelis hakim karena dianggap tidak beralasan hukum. Akibatnya, persidangan tidak berhenti dan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pokok materi perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Mar¬tha Maitimu dan Agus Hairulah saat sidang di PN Tipikor Ambon.
Dalam pertimbangan majelis hakim menegaskan, dakwaan JPU Kejari Tanimbar telah sesuai Ber¬dasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, Pasal 1 angka 15, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pe¬raturan perundang-undangan lain¬nya yang berkaitan, Majelis Hakim memutuskan:
“Menyatakan Menolak kebe¬ratan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa Petrus Wapol telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian.
Majelis hakim juga memutuskan untuk sidang lanjutan terdakwa Petrus Fatlolon yang direncanakan berlangsung tanggal 5 Februari bakal digelar dua kali dalam satu minggu yakni Kamis dan Jumat.
Petrus Fatlolon me¬negaskan, kasus yang menjeratnya sarat dengan politisasi, pemerasan, dan berujung pada kriminalisasi, terutama terkait momentum Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan terdak¬wa usai majelis hakim menolak ek¬sepsi yang diajukan pihaknya. Mes¬ki demikian, ia menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.
Alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi ka¬rena perkara tersebut dinilai tidak murni penegakan hukum, melainkan dipenuhi kepentingan politik.
Perkara ini sesungguhnya sa¬ngat sarat dengan politisasi, peme¬rasan yang berujung pada krimina¬lisasi.
Kendati demikian, Fatlolon menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.
JPU Garuda Cakti Viratama mengatakan, dengan dak¬waan yang lengkap dan cermat diha¬rapkan para terdakwa dan penasehat hukumnya cukup fokus pada per¬kara secara formil dan materiil.
Harapannya dengan ditolaknya eksepsi Terdakwa Petrus Fatlolon ini maka dapat mempercepat dan mempermudah jalannya pemeriksaan perkara hingga mencapai putusan akhir yang adil.(*)