AMBON, Siwalima.id - Setelah komisaris utama Bank Maluku Malut dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, giliran Direktur Utama, Syahrizal Imbar.
Orang nomor satu di bank berplat merah ini diperiksa pada Selasa (25/11) mulai dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 15.30 WIT sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Bank Maluku Malut tahun 2020-2021 senilai 17 miliar.
Dirut Bank Maluku Malut ini dihujani puluhan pertanyaan seputar pengadaan pakian dinas tersebut.
“Hari ini saksi dalam kasus Bank Maluku itu berinisial SI, yang kapasitasnya sebagai Dirut Bank Maluku-Malut,” Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (25/11).
Ditanya apakah masih ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil untuk diperiksa, Azer tidak mau berkomentar lebih dengan alasan sedang rapat.
“Nanti ikuti aja perkembangan selanjutnya, “tandasnya.
Hingga kini, seluruh jajaran Direksi Bank Maluku telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon diantaranya Jetty Likur selaku mantan Direktur Pemasaran tahun 2020-2021, Abidin selaku Direktur Kepatuhan Bank Maluku dan Piere E Mahulette selaku Direktur Umum
Kemudian ada juga mantan Direktur Utama Bank Maluku, Arief Burhanudin Waliulu (ABW), mantan Komisaris Independen Bank Maluku, Esterlina Nirahua hingga Nadjib Bachmid, Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) tahun 2020-2021, Masyita Saimima.
Selanjutnya, mantan Kepala Sub Bidang Devisi Umum Ridha Suraida Hasanusi, mantan Kasubdiv Umum Bank Maluku 2020-2021, Hidayat Nahumarury dan mantan Kasubdiv Hukum 2020-2021, Marune Lasma Pangharibuan.
Sekedar diketahui, ditahun 2020 dan 2021 bank Maluku melakukan pembayaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas dengan total anggaran Rp17 Miliar. Dengan perincian tahun 2020 anggaran yang dikucurkan oleh Bank berpelat merah itu sebesar Rp 7 Miliar dan tahun 2021 Rp 10 Miliar.
Dari serangkaian proses pemeriksaan para petinggi Bank Maluku, khususnya Komisaris Utama Bank Maluku ditemukan fakta bahwa tidak pernah dilakukan pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku. Padahal di tahun 2020 telah dilakukan rapat bersama untuk pengadaan pakaian dinas yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sayangnya dewan direksi Bank Maluku Malut tidak melakukan pengadaan melalui pihak ketiga. Parahnya lagi hal itu tidak disampaikan kepada Komisaris Utama.
Fakta lain terkuak bahwa, dalam nomenklatur pengadaan pakaian Dinas, mestinya jajaran direksi seperti Direktur Utama, Direktur Kepatuhan dan Direktur lainnya hingga Komisaris tidak dialokasikan untuk mendapatkan pakaian dinas. Sebab jabatan-jabatan itu bukan pegawai Bank Maluku.
Naik Status
Kejari Ambon menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan pakaian dinas Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021.
Atas temuan tersebut, kasus yang melilit bank berplat merah ini akhirnya ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus pengadaan pakian dinas Bank Maluku Malut setelah tim penyidik Kejari Ambon mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada Siwalima di Kejari Ambon, Kamis (6/11).
“Kemarin (Rabu, 4/11) setelah menggelar ekspos, tim sepakat bahwa sudah ada perbuatan pidana terkait pengadaan tersebut, “ungkap Azer.
Untuk itu, kata Azer, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan kasus pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku dari tahapan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Sprindik nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tanggal 06 November 2025. (S-29)