AMBON, Siwalimanews – Setelah selesai menjalani hukuÂman 1,2Â tahun penjara atas kasus narkoba yang menimpa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di linkup PemÂprov Maluku yakni Randy Stephen Hogendorp alias Rendy (32) dan Taufan Hakim Marasabessy alias Tomi (32), kini sementara menjalani pembinaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pelaksana tugas Kepala BKD Maluku, Jasnomo ketika dikonfirÂmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/8) membenarkan, kalau kedua ASN yang sebelumnya bertugas sebagai staf pada Biro PeÂmerintahan ini sementara menjalani pembinaan.
âSementara kedua ASN ini ditemÂpatkan di BKD dalam rangka pemÂbinaan dan akan dipantau terus perÂkembangan sikap mereka,â ungkap Jasmono.
Ditanya sampai kapan keduanya menjalani pembinaan di BKD, JasÂmono mengaku, kedua ASN ini akan terus dipantau, kemudian akan dievaÂlusi. Jika hasil evaluasinya meÂnunÂjukan mereka sudah bisa berÂadapÂtasi dan bisa kembali bekerja, maka keduaÂnya akan kembali bekerja seperti semula.
âKalau hasil evaluasi keduanya sudah bisa beradaptasi dan sudah bisa bekerja seperti dulu, maka akan kita tempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka berÂdua,â jelas Jasmono.
Kedua SN ini, kata Jasmono hanya mendapatkan sanksi pembinaan dan tidak ada sanksi yang lain, sebab keduanya sudah menjalani sanksi secara hukum sesuai keputusan PN Ambon.
âKita berikan sanksi sudah sesuai ketentuan hukum, apabila keduanya sudah jalani sanksi hukum, maka kita hanya berikan sanksi berupa pembinaan,â jelasÂnya.(S-39)