SIWALIMA.id > Berita
Petta Ajukan Keberatan PS Lahan di Gunung Nona
Hukum | Senin, 3 November 2025 pukul 13:47 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pengacara Marlen Petta mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika serta pedoman perilaku hakim yang diduga melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas tanah miliknya yang bu­kan objek sengketa dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Amb.

Petta mene­gaskan, PS dalam perkara perdata adalah untuk mem­berikan kepastian dna keyaki­nan hakim terhadap objek sengketa dengan melihat la­ng­­sung kondisi di lapangan, mencocokan bukti tertulis de­ngan keadaan sebeneranya dan menghindari putusan yang sulit di eksekusi (non xxe­cutabele).

Rencana majelis hakim untuk melakukan PS atas objek tanah miliknya di Gu­nung Nona, Kecamatan Nusa­niwe dalam perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Amb pada tanggal 24 Oktober 2025 sama sekali tidak ada kaitan dengan ob­jek sengketa, sehingga me­ru­pakan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran eti­ka serta merupakan pelang­garan atas Hukum Acara Perdata, karena bila majelis hakim akan melakukan PS atas tanah miliknya di Gunung Nona, maka timbul pertanyaan dasar hukum apa yang digunakan majelis hakim untuk melakukan PS.

“Tujuan dilakukan PS terhadap tanah yang bukan objek sengketa dimana?, apakah PS dapat dilakukan hanya dapat dilakukan hanya berda­sarkan penyampaian lisan, dari Ketua Majelis Hakim  kepada peng­acara saya, tanpa adanya pembe­ritahuan tertulis,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada Siwa­lima, Sabtu (1/11).

Selain itu, lanjutnya, PS yang akan dilakukan ternyata telah masuk tahap penyampaian kesimpulan, dimana majelis hakim menunda jadwal persidangan dengan alasan agar para pihak dapat menyampai­kan bukti tambahan dan menye­rahkan kepada majelis untuk peme­riksaan selanjutnya yaitu kesim­pulan.

Petta kemudian mengajukan keberatan kepada majelis hakim untuk tidak melakukan PS atas tanah miliknya di Gunung Nona yang bu­kan objek sengketa. Apalagi tanah miliknya tidak ada relevansi dengan objek sengkera, sehingga dia men­duga majelis hakim telah melanggar asas Imparsialitas yaitu prinsip ketidak berpihakan, kenetralan dan sikap tanpa bias dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara.

Dia menjelaskan, pada sidang  15 Oktober 2025 lalu, atas surat kebe­ratan yang diajukannya, oleh Ketua Majelis Hakim  Marta Maitumu menjelaskan bahwa, PS akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025 atas tanahnya di Jalan Perumtel Gunung Nona nota bene bukan objek sengketa dan dilaksanakan berdasarkan Pasal 132 HIR.

Petta jelaskan, HIR atau Hersien Inlandsch Reglemende berlangsung sebagai Hukum Acara Perdata untuk wilayah Jawab dan Madura, dan bu­kan wilayah di luar Jawa dan Madura termasuk tidak berlaku untuk wi­layah hukum Pengadilan Tinggi Ambon  yang berlangsung R.Bg

“Saya sangat keberatan atas PS yang dilakukan majelis hakim per­kara nomor 79.Pdt.G/2025/PN Amb pada 24 Oktober 2025 dan kuasa hukum saya tidak akan menghadiri PS tersebut,” tegasnya. (S-06)

 

BERITA TERKAIT