AMBON, Siwalima.id - Pengacara Marlen Petta mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika serta pedoman perilaku hakim yang diduga melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas tanah miliknya yang bukan objek sengketa dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN.Amb.
Petta menegaskan, PS dalam perkara perdata adalah untuk memberikan kepastian dna keyakinan hakim terhadap objek sengketa dengan melihat langsung kondisi di lapangan, mencocokan bukti tertulis dengan keadaan sebeneranya dan menghindari putusan yang sulit di eksekusi (non xxecutabele).
Rencana majelis hakim untuk melakukan PS atas objek tanah miliknya di Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe dalam perkara 79/Pdt.G/2025/PN.Amb pada tanggal 24 Oktober 2025 sama sekali tidak ada kaitan dengan objek sengketa, sehingga merupakan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etika serta merupakan pelanggaran atas Hukum Acara Perdata, karena bila majelis hakim akan melakukan PS atas tanah miliknya di Gunung Nona, maka timbul pertanyaan dasar hukum apa yang digunakan majelis hakim untuk melakukan PS.
“Tujuan dilakukan PS terhadap tanah yang bukan objek sengketa dimana?, apakah PS dapat dilakukan hanya dapat dilakukan hanya berdasarkan penyampaian lisan, dari Ketua Majelis Hakim kepada pengacara saya, tanpa adanya pemberitahuan tertulis,” ujarnya dalam rilis yang disampaikan kepada Siwalima, Sabtu (1/11).
Selain itu, lanjutnya, PS yang akan dilakukan ternyata telah masuk tahap penyampaian kesimpulan, dimana majelis hakim menunda jadwal persidangan dengan alasan agar para pihak dapat menyampaikan bukti tambahan dan menyerahkan kepada majelis untuk pemeriksaan selanjutnya yaitu kesimpulan.
Petta kemudian mengajukan keberatan kepada majelis hakim untuk tidak melakukan PS atas tanah miliknya di Gunung Nona yang bukan objek sengketa. Apalagi tanah miliknya tidak ada relevansi dengan objek sengkera, sehingga dia menduga majelis hakim telah melanggar asas Imparsialitas yaitu prinsip ketidak berpihakan, kenetralan dan sikap tanpa bias dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara.
Dia menjelaskan, pada sidang 15 Oktober 2025 lalu, atas surat keberatan yang diajukannya, oleh Ketua Majelis Hakim Marta Maitumu menjelaskan bahwa, PS akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Oktober 2025 atas tanahnya di Jalan Perumtel Gunung Nona nota bene bukan objek sengketa dan dilaksanakan berdasarkan Pasal 132 HIR.
Petta jelaskan, HIR atau Hersien Inlandsch Reglemende berlangsung sebagai Hukum Acara Perdata untuk wilayah Jawab dan Madura, dan bukan wilayah di luar Jawa dan Madura termasuk tidak berlaku untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang berlangsung R.Bg
“Saya sangat keberatan atas PS yang dilakukan majelis hakim perkara nomor 79.Pdt.G/2025/PN Amb pada 24 Oktober 2025 dan kuasa hukum saya tidak akan menghadiri PS tersebut,” tegasnya. (S-06)