DOBO, Siwalima.id - Setelah Kejari Kepulauan Aru menetapkan Supardi Arifin alias Fajar sebagai tersangka dalam kasus Tipikor pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2022, direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas III Dobo.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan, direncanakan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Lapas Kelas III Dobo,” ungkap Kajari Aru, Amanda, dalam konferensi pers, di kantor Kejari Kepulauan Aru, Senin (20/4).
Hal ini berkaitan juga dengan anggaran, apa lagi saat ini semuanya dalam proses efisiensi anggaran.
“Sebelumnya, tanggal 18 April, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pasca ditahan di Bandara Cingkareng Jakarta tanggal 17 April kemarin,”ungkap Amanda.
Dikatakan, pelarian Supardi Arifin kurang lebih satu tahun dan akhirnya berhasil di tangkap atas kerja sama Kejaksaan Kepulauan Aru, MC Kejagung dan Kejaksaan Kalimantan Barat.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026,” ungkapnya.
Dikatakan, Supardi diketahui merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dengan pagu anggaran Rp. 9 miliaran lebih
“Yang bersangkutan merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp9,38 miliar,” ungkap Amanda.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp1,57 miliar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkapnya.
“Atau kedua, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.(S-11)