AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejari Ambon memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun anggaran 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengatakan, Senin (10/11) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi diantaranya, JN selaku penerima uang dan saksi kedua yakni DRL selaku manager Dian Pertiwi.
“Dua saksi itu diperiksa sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT. Mereka diperiksa secara terpisah,” terang Orno kepada Siwalima di Ambon.
Orno mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna mengungkap dalang dibalik kasus itu.
“Nanti masih ada saksi lainnya yang diperiksa lagi. Jadi nanti ikuti saja perkembangannya, “ tandas Azer.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima menyebutkan, saksi JN diinterogasi tim penyidik karena yang bersangkutan diduga menerima uang yang bersumber dari PAD Negeri Laha yang bermasalah dalam pengelolaannya.
Sedangkan saksi DRL diperiksa lantaran ada berbagai alat tulis kantor (ATK) maupun barang yang dibeli di toko Dian Pertiwi menggunakan anggaran yang bersumber dari PAD Laha.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk mengkonfirmasi laporan pertanggungjawaban PAD dengan struk pembelanjaan yang dicetak oleh toko tersebut.
“Saksi JN itu diperiksa karena keterangan dari saksi lain yang menyebutkan bahwa JN menerima uang PAD Laha. Sedangkan manager Diper diperiksa terkait pembelanjaan sejumlah barang, “ tandas sumber Siwalima.
Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).
Dijelaskan bahwa di Tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.
Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.
“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, “tandasnya. (S-29)