SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus PAD Laha, Dua Saksi Diperiksa
Headline , Hukum | Selasa, 11 November 2025 pukul 15:12 WIT

 

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejari Ambon memeriksa dua saksi ka­sus dugaan korupsi tata ke­lola Penda­patan Asli Dae­­rah (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon tahun ang­garan 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengata­kan, Senin (10/11) tim penyidik melakukan peme­riksaan terhadap dua orang saksi diantaranya, JN selaku penerima uang dan saksi ke­dua yakni DRL selaku manager Dian Pertiwi.

“Dua saksi itu diperiksa sejak pu­kul 10.30 WIT hingga pukul 18.30 WIT. Mereka diperiksa secara terpi­sah,” terang Orno ke­pada Siwalima di Ambon.

Orno mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna me­ng­ungkap dalang dibalik kasus itu.

“Nanti masih ada saksi lainnya yang diperiksa lagi. Jadi nanti ikuti saja perkembangannya, “ tandas Azer.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima me­nyebutkan, saksi JN diinterogasi tim penyidik karena yang bersangkutan diduga menerima uang yang bersumber dari PAD Negeri Laha yang bermasalah dalam pengelolaannya.

Sedangkan saksi DRL diperiksa lantaran ada berbagai alat tulis kantor (ATK) maupun barang yang dibeli di toko Dian Pertiwi meng­gunakan anggaran yang bersumber dari PAD Laha.

Tidak hanya itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk mengkonfirmasi laporan pertanggungjawaban PAD dengan struk pembelanjaan yang dicetak oleh toko tersebut.

“Saksi JN itu diperiksa karena keterangan dari saksi lain yang menyebutkan bahwa JN menerima uang PAD Laha. Sedangkan manager Diper diperiksa terkait pembelanjaan sejumlah barang, “ tandas sumber Siwalima.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprin­dik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keua­ngan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke Penyidikan, “kata Azer kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (28/10).

Dijelaskan bahwa di Tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehing­ga mengakibatkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa mene­mukan adanya indikasi penyalah­gunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 Miliar, “jelasnya.

Kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD ter­sebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

“Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya, “tandasnya. (S-29)

BERITA TERKAIT