AMBON, Siwalima.id - Akademisi Hukum Unpatti, Patrick Corputty mendukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Patrick mengingatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum kasus tersebut.
“Penanganan perkara harus bebas dari intervensi, serta penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” jelas Patrick kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (13/1).
Patrick bilang, jika kasus dugaan gratifikasi telah didukung dengan bukti-bukti awal, maka penyidik Ditreskrimsus harus menuntaskannya secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
“Bagi saya jika dugaan gratifikasi telah didukung keterangan saksi dan bukti awal, maka Polda perlu menuntaskannya secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” pintanya
Dia juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar dalam penanganan kasus ini harus bebas dari intervensi.
“Penanganan perkara harus bebas dari intervensi,” ujarnya lagi.
Usut Tuntas
Terpisah praktisi hukum, Managing Partner AVT Law Office, Alfred V. Tutupary meminta Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD.
Alfred mengatakan, penanganan perkara tersebut menjadi ujian integritas aparat penegak hukum, dan tidak boleh berhenti sebatas formalitas atau sekadar memenuhi prosedur.
“Kami berharap penyidikan ini tidak menjadi lip service. Kasus ini adalah ujian integritas bagi Polri,” kata Alfred dalam keterangan tertulisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (13/1).
Alfred mendorong penyidik untuk tidak hanya menerapkan pasal-pasal tindak pidana korupsi, tetapi juga menjerat para pihak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menilai penggunaan pihak ketiga atau orang dekat dalam aliran dana merupakan pola lama dalam kejahatan kerah putih.
“Penyidik harus menerapkan prinsip follow the money dan menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU agar aktor intelektual tidak berlindung di balik kurir atau orang kepercayaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan bukti elektronik yang telah diserahkan salah satu saksi, Philipus Y. Tahalele, berupa percakapan Whatsapp dan bukti transfer bank. Menurutnya, bukti tersebut merupakan alat bukti sah yang harus diuji melalui forensik digital.
“Jika data digital ini valid, maka tidak ada alasan untuk mengabaikannya. Fakta digital tidak bisa berbohong,” kata Alfred.
Dia juga meminta untuk hentikan alasan-alasan klasik dalam komunikasi publik proses penegakan hukum. Keberanian saksi Philipus Y. Tahalele menyerahkan bukti chat Whatsapp dan bukti transfer adalah “peluru emas” bagi penyidik. Sesuai UU Tipikor dan UU ITE, alat bukti ini sah dan tidak terbantahkan secara materiil.
“Kami menantang penyidik segera lakukan uji forensik digital. Jangan ada upaya pelemahan bukti! Jika data ini valid, maka tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengelak. Fakta digital tidak bisa berbohong,” cetusnya.
Selain itu, Alfred menilai dugaan transaksi suap sebelum proyek infrastruktur berjalan mengindikasikan praktik “ijon proyek” dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk perampokan uang rakyat yang terstruktur dan terencana.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada saksi, mengingat pihak yang diduga terlibat memiliki kekuasaan dan potensi melakukan intimidasi.
“Jika saksi merasa terancam, LPSK harus segera turun tangan. Negara wajib hadir melindungi saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfred menilai pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum perlu diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan pengaturan proyek, bukan hanya berhenti pada pelaksana teknis.
Tapi ingat, mereka hanyalah pelaksana lapangan atau “kroco” dalam struktur kekuasaan.
“Kami menantang nyali saksi-saksi dari Dinas PU. Jangan mau pasang badan! Jangan mau dikorbankan demi menyelamatkan atasan. Buka semua fakta siapa yang memberi perintah, siapa yang menekan, dan siapa yang menikmati aliran dana itu. Keterangan anda adalah kunci untuk menjerat aktor intelektualnya,”ujarnya.
Publik sudah cerdas. Pola korupsi itu selalu top-down. Tidak mungkin “anak buah” di Dinas PU adalah solois pada rekayasa pemenang tender tanpa “restu” pemegang kuasa.
Oleh karena itu, dia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku, Setelah saksi Dinas PU diperiksa, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemanggilan Bupati MBD.
Jangan biarkan jeda waktu yang lama. Karena jeda waktu hanya memberi kesempatan bagi para koruptor untuk menghilangkan barang bukti atau membangun alibi.
“Kasus ini sederhana, ada uang mengalir, ada proyek diatur, ada bukti elektronik. Konstruksi hukumnya sudah terang benderang. Jika penyidik hanya berani tajam ke bawah (kontraktor dan dinas) tapi tumpul ke atas (bupati), maka langkah untuk mereformasi polri adalah bagai membuang gram didalam laut,”ucapnya.
Dia menambahkan, polda harus buktikan bahwa hukum di Maluku tidak remuk oleh cengkeraman kekuasaan, sebaliknya menjadi institusi super power dalam memberantas habis tikus tikus berdasi di negeri ini.
Alfred menutup pernyataannya dengan meminta Polda Maluku menghentikan praktik impunitas terhadap pejabat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat MBD.
“Masyarakat butuh keadilan, bukan drama prosedural yang berkepanjangan. Jika bukti permulaan cukup, segera tetapkan tersangka dan seret semua pihak yang terlibat,” katanya.
Polda Komitmen
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku komitmen untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, kasus dugaan gratifikasi tersebut terus jalan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kombes Piter menegaskan, karena prosesnya masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga dirinya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait rencana penyidikan, serta materi pemeriksaan.
Pasalnya, hal itu belum dapat disampaikan ke publik karena merupakan bagian dari strategi penyidik.
“Mohon maaf, terkait rencana penyidikan dan materi pemeriksaan itu merupakan strategi penyidik yang belum bisa kami buka ke umum,” ujar Kombes Piter kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (12/1).
Meski demikian, Kombes Piter memastikan komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Proses penyelidikan, kata dia, terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan, bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya belum dapat memenuhi undangan klarifikasi, akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
“Pihak-pihak yang belum bisa hadir pada undangan klarifikasi sebelumnya akan kami undang kembali untuk hadir,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum memerinci pihak-pihak yang akan dipanggil maupun waktu pelaksanaan klarifikasi lanjutan tersebut. (S-20/S-25)