AMBON, Siwalima.id - Penanganan kasus tewasnya tersangka asusila berinisial MP alias A (32) di ruang tahanan Polresta Pulau Ambon resmi diambil alih oleh Propam Polda Maluku.
Langkah ini dilakukan, menyusul banyaknya anggota kepolisian yang harus diperiksa terkait dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Kasi Propam Polresta Ambon, AKP Johnas Paulus saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (27/4) membenarkan, bahwa penanganan kasus ini telah ditarik ke Polda Maluku.
“Kasus ini sudah ditarik ke Bidang Propam Polda Maluku karena anggota yang harus diperiksa cukup banyak,” ucap AKP Johnas.
Ia menjelaskan, saat kejadian terdapat 6 personel yang bertugas sebagai piket jaga tahanan dan seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Maluku.
Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan mengaku, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran atau kelalaian anggota dalam peristiwa tersebut.
“Iya, sekarang ditangani oleh kami. Kami sementara memeriksa anggota polisi yang piket, baik piket lama maupun piket baru,” ungkap Kombes Indera.
Ia mengungkapkan, total 11 anggota telah diperiksa, terdiri dari lima petugas piket lama, lima petugas piket baru, serta satu personel dari fungsi Samapta. Selain itu, sejumlah penyidik yang menangani perkara korban juga turut dimintai keterangan.
“Penyidik mungkin tiga atau empat orang juga kami periksa,” ucap Kombes Indra.
Pihaknya berencana dalam waktu dekat ini akan segera melakukan gelar perkara, untuk mengetahui sejauh mana dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan tahanan.
“Kita upayakan segera gelar perkara, supaya terlihat sejauh mana pelanggaran ataupun kelalaian mereka,” tutur Kombes Indra.
Tewas di Rutan
Untuk diketahui, tahanan kasus persetubuhan terhadap 4 orang anak anak di bawah umur berinisial MP alias A (32), tewas setelah terlibat perkelahian di dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Insiden perkelahian itu, terjadi hanya sekitar satu jam setelah korban resmi dimasukkan ke dalam rutan pada Minggu (26/4) pukul 00.58 WIT. Situasi di dalam rutan mendadak ricuh ketika perkelahian pecah dan melibatkan sejumlah tahanan lainnya.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay saat dikofnirmasi Siwalima, Senin (27/4) membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan, total sembilan tahanan terlibat dalam bentrokan yang berujung maut itu.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian antar tahanan. Jumlah yang terlibat sembilan orang,” beber Ipda Jane.
Sembilan tahanan yang terlibat masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, dan DRL. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah tahanan mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Korban MP alias A sempat dilarikan oleh petugas ke RS Bhayangkara Tantui pada, Senin dini hari (27/4) sekitar pukul 03.30 WIT. Namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Menindaklanjuti kejadian ini, Propam Polresta Ambon langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap delapan anggota piket jaga yang bertugas saat insiden berlangsung.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap serta penyebab pasti perkelahian di dalam rutan tersebut. Evaluasi terhadap sistem pengamanan tahanan juga tengah dilakukan.
Polresta Ambon menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat atau lalai dalam peristiwa ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(S-10/S-25)