AMBON, Siwalima.id - Jackson Johanis Tehupuring, salah satu pegawai pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku yang terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual hingga kini masih bebas.
Padahal, Tehupuring telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Parahnya lagi, sejak kasusnya masih ditangan penyidik Kepolisian hingga diserahkan kepada Jaksa, Tehupuring tidak pernah ditahan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan harapan dari korban yang tidak lain adalah anak kandung dari terdakwa Jackson Tehupuring sendiri. Hal ini mendapat perhatian serius dari Praktisi hukum, Margareth O Kakisina yang juga bertindak sebagai pendamping hukum kepada korban.
Menurut Kakisina, dalam kasus dugaan tindak pidana, khususnya dalam tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, seorang pelaku bahkan telah berstatus terdakwa harus ditindak secara tegas. Apalagi, korban merupakan anak kandung dari terdakwa itu sendiri.
"Sejak kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian tersangka Jackson Tehupuring tidak ditahan. Padahal ini kasusnya tentang pornografi dan kekerasan seksual dengan korban merupakan anak kandung dari tersangka, "kata Kakisina kepada Siwalima, Senin (27/4)
Kemudian ketika tersangka diserahkan kepada Jaksa bahkan sampai status tersangka kemudian beralih menjadi terdakwa ketika telah bergulir di Pengadilan, Jackson Tehupuring tidak pernah ditahan. Dengan alasan bahwa yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan.
"Memang benar terdakwa itu bisa mengajukan penangguhan penahanan dan itu diatur oleh undang-undang. Akan tetapi, bagaimana dengan keadilan bagi korban, " tururnya.
Sebab korban dalam hal ini menginginkan agar terdakwa harus ditahan atas perbuatannya. Namun fakta yang terjadi ialah terdakwa tidak ditahan dan masih bebas padahal kasus yang menjeratnya masuk kategori khusus.
Mirisnya lagi, terdakwa juga telah divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara. Namun sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan.
"Memang terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Tapi keadilan bagi korban sampai saat ini tidak ada. Sebab ini korban tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual sehingga tentu ada trauma bagi korban, " kesalnya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, yang mana terdakwa tindak pidana pornografi masih bebas, tentu hal ini memberikan kekecewaan bagi korban. Hal ini, tentu juga berkaitan dengan psikologi korban yang tentu menuntut keadilan bagi dirinya.
Ia berharap agar aparat penegak hukum maupun publik bisa menilai hal ini dan menjadi perhatian serius. Sebab disamping hukum yang belum dirasa adil bagi korban, sementara terdakwa sendiri masih bebas dan belum dihukum sehingga ia berharap jika sudah ada putusan pengadilan Tinggi yang menyatakan terdakwa bersalah, maka diharapkan terdakwa segera dieksekusi.
"Kami berharap, jika nanti sudah ada putusan banding dari pengadilan tinggi yang menyatakan terdakwa bersalah dan divonis penjara, maka terdakwa harus dieksekusi. Supaya ada keadilan bagi korban, " pintanya.(S-29)